PPK Dinas PURR dan Pelaksana Ditetapkan Tersangka, Negara Alami Kerugian Rp379 Juta
ENIMEKSPRES CO ID MUARA ENIM Pasca penggeledahan Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang PUPR Kabupaten Muara Enim pada Desember 2021 lalu Akhirnya Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Pidsus Kejaksaan Negeri Kejari Muara Enim resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan mark up pekerjaan proyek pelebaran ruas jalan Pulau Panggung Segamit wilayah Semende Raya Selasa 15 2 2022 pukul 14 30 WIB Kedua tersangka yakni ASN di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim berinisial SR bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen PPK dan MRN selaku pelaksana CV Tania Surya Abadi langsung dilakukan penahanan setelah Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus menerima laporan audit perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP perwakilan Provinsi Sumatera Selatan ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp379 365 349 95 pada proyek pelebaran ruas jalan Pulau Panggung Segamit Baca juga Kejari Muara Enim Geledah Kantor BPKAD ULP dan PUPR Sebelumnya SR dan MRN terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kurang lebih selama lima jam di ruang Tindak Pidana Khusus Dari hasil pemeriksaan tersebut keduanya pun ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan Selanjutnya gt Tampak SR didampingi kuasa hukumnya Hardiansyah HS S H M H mengenakan rompi kuning berjalan ke mobil tahanan Kejaksaan Negeri Muara Enim menuju Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Muara Enim Penahanan kedua tersangka tersebut mendapat pengawalan pihak Kepolisian Polres Muara Enim Kepala Kejaksaan Negeri Kejari Irfan Wibowo S H melalui Kasi Pidana Khusus Ari Prasetyo S H M H didampingi Kasi Intel M Ridho S H menjelaskan kedua tersangka tersebut diduga telah melakukan tindak pidana pidana korupsi mark up jabatan dalam pekerjaan proyek pelebaran ruas jalan Pulau Panggung Segamit dengan anggaran Rp1 2 miliar dari dana APBD Induk Tahun 2020 selesai masa pengerjaan 24 Agustus sampai 18 Desember 2020 dan masa pemeliharaan hingga 31 Mei 2021 Baca juga Kejari Muara Enim Tahan ASN Dinas PUPR dan 1 Vendor Terkait Tindak Pidana Korupsi Dalam pelaksanaan diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis atau kerangka acuan yang telah ditetapkan dan gambar teknis dalam kontrak yang terindikasi adanya pengurangan kualitas mutu beton sehingga pelebaran ruas jalan Pulau Panggung Segamit saat ini dalam keadaan kondisi rusak lt Sebelumnya Selanjutnya gt Berdasarkan pemeriksaan ahli terjadi kekurangan volume dan penurunan kualitas dan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan Negara dari BPKP perwakilan Provinsi Sumatera Selatan Nomor SR 39 PW07 5 2022 tanggal 4 Februari 2022 ditemukan kerugian keuangan Negara sebesar Rp379 365 349 95 jelasnya Lanjut Ari setelah penyidik melakukan pengumpulan barang bukti berupa keterangan saksi surat dan saksi ahli maka kedua orang tersebut statusnya naik menjadi tersangka Untuk mempercepat dalam proses penanganan perkara tersebut kata dia kedua tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIB Muara Enim untuk 20 hari ke depan Terkait kasus ini pihaknya tidak akan berhenti sampai di sini saja Namun akan terus melakukan tindak lanjut dan tidak menutup kemungkinan ada pihak pihak lain yang terlibat Untuk dua orang tersangka yakni SR dan MRN telah kita lakukan penahanan dan saat ini kita titipkan di Lapas Kelas IIB Muara Enim berdasarkan surat perintah penahanan tingkat penyidik nomor B 304 L 6 15 Fd 1 02 2022 dan B 305 L 6 15 Fd 1 02 2022 ulasnya lt Sebelumnya Selanjutnya gt Sementara itu Hardiansyah HS S H M H selaku Kuasa Hukum SR mengatakan terkait kasus yang menimpa kliennya tersebut pihaknya sangat menghormati proses hukum yang berjalan dan pihaknya akan mempelajari perkara tersebut Kami akan berkoordinasi dengan klien dan keluarga apakah akan dilakukan langkah pengajuan pengalihan atau penangguhan katanya ozi mg01 Baca juga Usut Dugaan Korupsi Proyek Jalan Tiga Kantor Digeledah Kejari lt Sebelumnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: