Simpan Senjata Api Rakitan, Joni Iskandar Terancam 20 Tahun Penjara

Simpan Senjata Api Rakitan, Joni Iskandar Terancam 20 Tahun Penjara

ENIMEKSPRES CO ID MUSI BANYUASIN Joni Iskandar 27 warga Desa Keban Agung I Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin Muba memiliki dan menyimpan senjata api senpi rakitan laras pendek jenis patahan Akibatnya tersangka ditangkap polisi dari Unit Reskrim Polsek Sanga Desa Polres Muba Selain tersangka dan barang bukti senpi rakitan polisi juga menyita tiga butir amunisi kaliber 38 mm Baca juga Miliki Senpi Rakitan Penjaga Malam Ini Dicokok Polisi Kepala polisi tersangka mengaku senjata api rakitan itu ditemukannya saat ia sedang memancing tiba bulan lalu Selanjutnya gt Penangkapan pelaku ini dalam Operasi Senpi Musi 2022 jelas Kapolsek Sanga Desa Iptu Yohan Wiranata didampingi Kanit Reskrim Ipda Nazirin Minggu 20 2 2021 Kata Kapolsek setelah melakukan penyelidikan pihaknya langsung menggeledah rumah tersangka pada Jumat 18 2 2022 kemarin Baca juga Melawan Polisi dengan Senpi Rakitan Pengedar Sabu Ini Didor Barang bukti BB tersebut disimpan tersangka dalam tas warna merah Selanjutnya tersangka dan BB kita bawa ke Mapolsek Sanga Desa untuk penyidikan lebih lanjut beber Yohan lt Sebelumnya Selanjutnya gt Akibat perbuatannya serang perahu getek ini dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman penjara selama 20 tahun Baca juga Miliki Senpi Rakitan Tukang Ojek Ini Mengaku Pernah Dihadang Begal Demi Allah Pak Aku jujur pistol itu aku dapat waktu mancing tiga bulan lalu Karena takut makanya aku simpan di rumah bukan untuk aku nodong atau apo aku pelaku ren harianmuba com sumeks co network lt Sebelumnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: