Petantang-Petenteng Bawa Senpi, Petani Ini Dicokok Polisi
ENIMEKSPRES CO ID MUARA ENIM Merasa gagah dengan gaya petantang petenteng bawa senjata api senpi untuk menakut nakuti masyarakat seorang petani dicokok anggota Polsek Rambang Lubai Tersangka bernama Zaitul Hadi alias Sendik 45 warga Desa Aur Kecamatan Lubai Kabupaten Muara Enim Sumsel Ia dicokok polisi di sebuah rumah makan pada Selasa 8 3 2022 sekitar pukul 18 30 WIB Baca juga Koleksi 2 Senpi Rakitan Pria Ini Terancam 20 Tahun Penjara Dari tangan tersangka berhasil diamankan sepucuk senpi rakitan laras pendek beserta 3 butir amunisi kaliber 5 56 mm dan tas pinggang warna hitam Kini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rambang Lubai Selanjutnya gt Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto melalui Kapolsek Rambang Lubai AKP Apriansyah membenarkan penangkapan tersebut Ya benar pelaku diamankan setelah anggota menerima laporan dari masyarakat ujar Apriansyah Kamis 10 3 2022 Kata Apriansyah informasi dari masyarakat yang diterima ada seorang laki laki yang diketahui bernama Zaitul Hadi alias Sedik sering membawa senpi jenis pistol Baca juga Operasi 15 Hari Polisi Sita 71 Senpi Rakitan 12 Orang Jadi Tersangka Atas laporan tersebut Ps Kanit Reskrim Bripka Dali Warsah beserta anggota langsung melakukan penyelidikan Tidak berselang lama pelaku melintas dengan mengendarai sepeda motor dan parkir di belakang warung makan di Desa Aur lt Sebelumnya Selanjutnya gt Setelah melihat ciri ciri pelaku dari informasi tersebut anggota langsung melakukan penangkapan Pada saat akan disergap pelaku sempat lari ke hutan Namun pelaku berhasil ditangkap Setelah dilakukan penggeledahan pada badan pelaku didapati senjata api rakitan laras pendek yang berisi 1 butir peluru diselipkannya di bawah perut Baca juga Team Trabazz Polsek Gunung Megang Cokok Pria Pemilik Senpi Rakitan Selain itu ditemukan juga 2 butir peluru disimpan dalam tas pinggang warna hitam Kemudian pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolsek Rambang Lubai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut lt Sebelumnya Selanjutnya gt Pelaku terbukti tertangkap tangan membawa memiliki senjata api rakitan tanpa izin Pelaku sendiri dikenakan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 dapat dijatuhkan sanksi pidana berupa hukuman mati penjara seumur hidup atau hukuman penjara hingga 20 tahun jelasnya Baca juga Senpi Rakitan Dipakai untuk Tagih Utang Sabu Sementara itu tersangka Zaitul Hadi alias Sendik mengaku senpi yang ia bawa tersebut hanya untuk menjaga diri Dak katek Pak cuma untuk jaga diri bae bukan untuk gagah gagahan kilah tersangka ozi mg01 lt Sebelumnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: