Jambret HP, Pria Ini Dibekuk Team Puma Polsek Gelumbang
ENIMEKSPRES CO ID MUARA ENIM Team Puma Polsek Gelumbang berhasil membekuk tersangka dalam tindak pidana dengan pemberatan Pelaku terbukti menjambret handphone HP Nokia 105 warna biru dan uang tunai Rp1 juta milik Yahani 51 warga Desa Midar Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim Sumsel Tersangkanya Muhammad Yulianto alias Ulik 32 warga Dusun II Desa Karang Endah Kecamatan Gelumbang Ia dibekuk Team Puma saat sedang berada di rumahnya pada Rabu 23 3 2022 pukul 00 30 WIB Kini tersangka berserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Gelumbang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut Selanjutnya gt Pada waktu digerebek pelaku tidak dapat berbuat banyak dan mengakui semua perbuatannya kata Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto melalui Kapolsek Gelumbang AKP Morris Widhi Harto Kamis 24 3 2022 Morris menjelaskan aksi tindak pidana pencurian dengan kekerasan tersebut terjadi di Jalan Dusun Sungai Lontar Desa Midar Kecamatan Gelumbang Bermula saat korban mengendarai sepeda motor Yamaha Mio dari Desa Midar menuju Desa Karang Endah Dalam perjalanan dari sebelah kiri dipepet oleh tersangka menggunakan sepeda motor Honda Revo Fit dengan nomor polisi BG 6992 DAJ Tiba tiba pelaku langsung menarik dompet korban yang disimpan pada saku sebelah kiri korban lt Sebelumnya Selanjutnya gt Korban dalam keadaan panik dan tidak seimbang mengendarai sepeda motornya tidak dapat mempertahankan dompetnya sehingga pelaku berhasil mengambil dompet korban dan langsung melarikan diri Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp1 5 juta dan melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Gelumbang Setelah menerima laporan korban Team Puma Polsek Gelumbang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Syawaluddin langsung melakukan penyelidikan Dari hasil penyelidikan diketahui tersangka jambret tersebut warga Desa Karang Endah Kemudian keberadaan pelaku diketahui sedang berada di rumahnya Tersangka berhasil diamankan saat sedang berada di depan rumahnya tanpa perlawanan Pelaku mengakui perbuatannya bahwa telah menjambret tas kecil dari saku celana korban yang berisikan 1 unit hp uang tunai Rp1 juta dan beberapa kartu ATM dan lain lain ulasnya Tersangka dikenakan Pasal 365 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun ozi mg01 lt Sebelumnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: