Buron Setahun, Residivis Kambuhan Ini Akhirnya Dibekuk Polisi

Buron Setahun, Residivis Kambuhan Ini Akhirnya Dibekuk Polisi

ENIMEKSPRES CO ID MUARA ENIM Setelah hampir setahun menjadi buronan seorang residivis kambuhan Rizal 42 warga Desa Lingga Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim Sumsel berhasil dibekuk di rumah istrinya tanpa perlawanan pada Kamis 31 3 2022 Sedangkan rekannya Slamet 37 warga Tobong Dusun 2 RT RW 002 010 Kelurahan Tanjung Muli Kecamatan Karang Moncol Kabupaten Purbalingga Jawa Tengah telah ditangkap dan sedang menjalani hukuman di Lapas Muara Enim Kemudian dua temannya lagi yakni HR 37 warga Barak Lestari Desa Keban Agung Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim Sumsel dan SL 35 warga Desa Lingga Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim Sumsel kini menjadi buronan Baca juga Rampas HP Milik Bocah Residivis 7 Kali Keluar Masuk Bui Kembali Dibekuk Kejadian pencurian kabel milik PT Bukit Asam tersebut terjadi pada 29 April 2021 lalu di wilayah Tambang PTBA Banko Pit 2 Desa Keban Agung Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim Berawal security PTBA sedang melakukan patroli kemudian saat melintas di lokasi kejadian melihat dan menemukan adanya beberapa kabel yang terputus yaitu kabel 20 Kv 3x70 mm2 cu Couple TSU 1 ke TSU 7 Estimasi panjang kurang lebih 20 meter Selanjutnya gt Dan kabel 6 kv 3x70 mm2 outging TSU 06 Supply ke 3001 dan 3003 Estimasi panjang kurang lebih 20 meter yang diduga kabel tersebut dipotong dan dicuri orang yang belum diketahui identitasnya Akibat dari kejadian tersebut PTBA mengalami kerugian sekitar Rp100 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lawang Kidul untuk ditindak lanjuti ujar Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto melalui Kapolsek Lawang Kidul Iptu Yogie Sugama Hasyim Baca juga Asyik Nongkrong di Pasar Residivis Kambuhan Ini Ditangkap Polisi Kemudian anggota Reskrim Polsek Lawang Kidul melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Slamet 37 yang kini sedang menjalani hukuman di Lapas Muara Enim sedangkan dua rekannya masih buron Untuk tersangka Rizal yang merupakan residivis kasus pencurian baru keluar pada tahun 2000 lalu Tersangka sudah menjadi buronan sejak tahun lalu Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP jelas Togie Sugama ozi sumeks co lt Sebelumnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: