Mengisi Data Lagi, dan Lagi: Saatnya Beralih ke Satu Data Indonesia

Mengisi Data Lagi, dan Lagi: Saatnya Beralih ke Satu Data Indonesia

Syifa Rizqi Qatrunnada, S.Tr.Stat. Foto : DOK--

Akibatnya, masyarakat dipaksa untuk mengisi informasi yang serupa berulang kali karena setiap instansi meminta data dari awal.

Dengan adanya interoperabilitas, data hanya perlu dikumpulkan sekali dan dapat dimanfaatkan bersama oleh berbagai instansi sesuai dengan kewenangannya.

Contohnya, data kependudukan yang telah ada di dinas terkait dapat langsung digunakan oleh instansi lain untuk keperluan pendidikan, kesehatan, atau bantuan sosial tanpa perlu melakukan pendataan ulang.

Konsep ini tidak hanya meningkatkan efisiensi dalam pelayanan publik, tetapi juga mengurangi waktu, biaya, dan usaha masyarakat.

Diperlukan kesepakatan antar instansi mengenai struktur data, hak akses, dan prosedur pembaruan.

Kerjasama antara pembina data, walidata, dan produsen data menjadi elemen penting agar pertukaran informasi dapat berjalan dengan aman, konsisten, dan tetap menjaga privasi individu.

Dengan dasar interoperabilitas yang kokoh sesuai dengan prinsip-prinsip dalam Perpres Nomor 39 Tahun 2019, ambisi Satu Data Indonesia untuk membangun pengelolaan data yang efisien dan dapat dipercaya bisa benar-benar terwujud.

Pada akhirnya, Satu Data Indonesia bukan sekadar kebijakan tata kelola data pemerintah, tetapi juga berkaitan dengan cara kita beroperasi dengan satu perspektif yang seragam.

Ketika informasi masih terpisah di berbagai lokasi dengan berbagai versi, masyarakat akan selalu terjebak dalam perulangan.

Namun, jika kita mampu menyatukan data dan menciptakan ruang untuk kolaborasi antar instansi, maka pelayanan publik yang cepat, tepat, dan efisien tidak hanya akan menjadi angan-angan semata, tetapi dapat menjadi kenyataan yang dirasakan oleh semua orang. (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: