Mengisi Data Lagi, dan Lagi: Saatnya Beralih ke Satu Data Indonesia
Syifa Rizqi Qatrunnada, S.Tr.Stat. Foto : DOK--
Oleh: Syifa Rizqi Qatrunnada, S.Tr.Stat (Penulis adalah Pranata Komputer Ahli Pertama BPS Kabupaten Muara Enim)
BERAPA kali masyarakat harus mengisi data yang sama hanya karena setiap kantor pemerintah memiliki cara yang berbeda dalam mendefinisikan dan melakukan pencatatan?
Masyarakat mungkin sudah menyerahkan data diri saat ada pendataan rumah tangga pada bulan lalu, namun beberapa bulan kemudian, bahkan dalam hitungan minggu, masyarakat kembali diminta data untuk kuesioner dengan pertanyaan yang serupa, seperti jumlah anggota keluarga, pekerjaan, ijazah pendidikan tertinggi, dan kondisi rumah.
Masyarakat seperti merasakan dejavu, tak heran jika mereka kerap kali melontarkan pertanyaan ke petugas pendataan, “Bukankah pendataan ini sudah pernah dilakukan kemarin?”.
Situasi seperti ini muncul karena belum adanya pengintegrasian data antar instansi pemerintah.
Setiap instansi memiliki sistem dan format pencatatan sendiri, sehingga data yang seharusnya bisa dibagi-pakai malah tumpang tindih.
Data kependudukan, pendidikan, kesehatan, hingga ketenagakerjaan seringkali dikelola tanpa koordinasi lintas sektor.
Akibatnya, satu fenomena lapangan bisa memiliki banyak versi angka, tergantung siapa yang mencatat dan bagaimana cara mencatatnya.
Perbedaan semacam ini bukan hanya masalah teknis, melainkan juga berdampak langsung pada perencanaan dan evaluasi kebijakan publik.
Ketika data berbeda-beda, Pemerintah mengalami kesulitan dalam penyusunan program yang tepat sasaran.
Masyarakat juga mulai mempertanyakan angka mana yang benar terkait indikator fenomena tersebut. Di sinilah peran Satu Data Indonesia (SDI) menjadi sangat penting.
Kebijakan ini telah memiliki payung hukum yang jelas melalui Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, yang bertujuan untuk mewujudkan tata kelola data pemerintah yang akurat, mutakhir, terpadu, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Perpres tersebut menegaskan pentingnya standar data, metadata, interoperabilitas, serta mekanisme berbagi pakai data antar instansi pemerintah.
Salah satu langkah krusial untuk mencapai keberhasilan Satu Data Indonesia adalah menciptakan integrasi sistem dan kemampuan interoperabilitas data di antara instansi pemerintah.
Hingga saat ini, banyak instansi masih menggunakan sistem informasi yang beroperasi secara terpisah, tidak saling terhubung, dan tidak secara otomatis berbagi data.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: