Kemnaker–Pertamina Jajaki Kerja Sama Pelatihan HSE dan Operator SPBU
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Cris Kuntadi menerima audiensi Pertamina Corporate University untuk membahas potensi kerja sama pelatihan vokasi sektor energi. Foto : istimewa--
“Dengan pelatihan vokasi yang lebih terstruktur dan bisa dijalankan di berbagai BBPVP/BPVP, dalam mengikuti pelatihan, pekerja dekat dengan domisili,” kata Cris.
Kedua, PCU mengusulkan pemanfaatan BBPVP/BPVP untuk pelatihan operator SPBU melalui Program Energy Service Academy (ESA).
BACA JUGA:Gebrakan Baru! Kemnaker Buka Pelatihan Ahli K3 Umum Gratis
BACA JUGA:Kemnaker Gandeng Shopee Latih 100 Instruktur BLK soal Digital Marketing dan Shopee Affiliate
Program ini diarahkan untuk mencetak operator SPBU yang profesional, kompeten, dan siap kerja.
Dampaknya dekat dengan kehidupan sehari-hari Masyarakat yaitu layanan di SPBU lebih rapi, standar pelayanan lebih seragam, dan kualitas pelayanan dapat ditopang oleh SDM yang terlatih.
Dari sisi kapasitas nasional, Cris memaparkan kesiapan ekosistem pelatihan vokasi yang dapat mendukung kolaborasi tersebut.
Berdasarkan data per Desember 2025, Ditjen Binalavotas memiliki ribuan program pelatihan dalam SIAPkerja serta puluhan ribu skema sertifikasi, didukung jejaring BLK pemerintah, LPK swasta, dan BLK komunitas, serta sebaran BPVP dan satuan pelayanan di berbagai wilayah.
BACA JUGA:164 TKA Tanpa RPTKA Terungkap, Kemnaker Denda Perusahaan Rp2,17 Miliar
BACA JUGA:Menaker Perkuat Pencegahan Gratifikasi dan Korupsi di Kemnaker
Penguatan ini menjadi fondasi agar kerja sama tidak hanya terpusat, tetapi bisa diperluas bertahap sesuai kebutuhan dan ketersediaan fasilitas.
Sebagai tindak lanjut, Kemnaker dan PCU akan melanjutkan pembahasan teknis mengenai model pelatihan, kebutuhan fasilitas, skema pelaksanaan, serta opsi kerja sama berkelanjutan, termasuk penetapan langkah awal (milestone) yang realistis.
Penyusunan dokumen kerja sama akan mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk pedoman kerja sama sesuai Permenaker Nomor 19 Tahun 2024, agar prosesnya tertib, akuntabel, dan tidak menimbulkan salah tafsir.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
