2 Pengedar Ganja Seberat 840 Gram Diciduk Polisi di Muara Enim
Dua pelaku pengedar ganja diciduk Team Elang Polsek Rambang Lubai. Foto : Istimewa--
Selain ganja, polisi juga menyita dua unit handphone, yakni Oppo A92 dan Samsung A12 rusak, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul GT warna merah dengan nomor polisi BG 6574 OW yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran.
Pelaku dan barang bukti langsung diamankan dan kemudian diserahkan ke Satresnarkoba Polres Muara Enim untuk pemeriksaan lanjutan.
BACA JUGA:Edarkan Sabu, Pemuda di Muara Enim Ini Ditangkap Polisi
BACA JUGA:2 Pengedar Sabu Lintas Daerah Dibekuk Anggota Satresnarkoba Polres Muara Enim
Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Jo 132 ayat (1) atau 111 ayat (1), Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang sangat berat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: