Jadi Pengedar Sabu, Karyawan Swasta Diciduk Satresnarkoba Polres Muara Enim
Pelaku pengedar sabu-sabu diamankan Satresnarkoba Polres Muara Enim. Foto : Istimewa--
MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Jajaran Satresnarkoba Polres Muara Enim menangkap seorang karyawan swasta bernama Adhi Khirmala (25), warga Desa Tegal Rejo, Kecamatan Lawang Kidul, yang diduga sebagai pengedar narkoba.
Polisi juga menemukan barang bukti sebanyak 22 paket sabu siap edar di rumah kontrakan milik pelaku di Desa Tegal Rejo.
Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kasat Resnarkoba, Iptu A Yurico, mengatakan penangkapan dilakukan di pinggir Jalan RT 09 Desa Tegal Rejo, pada Selasa 30 September 2025 sekitar pukul 19.15 WIB.
"Dari hasil penyelidikan dan informasi masyarakat, wilayah tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. Setelah memastikan kebenaran informasi, tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti," ujar Yurico dalam keterangan tertulis, Jumat 3 Oktober 2025.
BACA JUGA:Pengedarnya Ditangkap, Satresnarkoba Polres Muara Enim Amankan 5,82 Gram Sabu
BACA JUGA:Nyambi Jual Sabu, Petani Ini Diringkus Satresnarkoba Polres Muara Enim
Saat dilakukan penggeledahan di lokasi, polisi menemukan satu paket sabu yang digenggam tersangka serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.
Tak berhenti di situ, petugas juga melakukan penggeledahan di rumah kontrakan pelaku di Desa Tegal Rejo.
"Hasilnya ditemukan 22 paket sabu dengan total berat bruto 13,31 gram, timbangan digital, alat hisap, plastik klip bening, hingga sebuah kotak kacamata yang di dalamnya tersimpan 9 paket sabu," terangnya.
Selain barang bukti narkotika, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam dengan nomor polisi BG 5391 DAS yang digunakan tersangka saat ditangkap.
BACA JUGA:Satresnarkoba Polres Muara Enim Bongkar Peredaran Sabu di Rumah Kontrakan
BACA JUGA:Satresnarkoba Polres Muara Enim Tangkap 2 Pengedar Sabu
Atas perbuatannya, pelaku yang berstatus sebagai pengedar akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
"Hasil tes urine menunjukkan bahwa tersangka positif mengonsumsi narkotika. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Muara Enim untuk proses penyidikan lebih lanjut," tutup Yurico.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: