Kejari Muara Enim Kembali Terima Pengembalian Uang Kasus Korupsi Proyek Siring

Kejari Muara Enim Kembali Terima Pengembalian Uang Kasus Korupsi Proyek Siring

Kejari Muara Enim kembali menerima pengembalian kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pekerjaan Pembangunan Siring Jalan Bukit Desa Pulau Panggung-Muara Danau. Foto : Istimewa--

MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim kembali menerima pengembalian kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pekerjaan Pembangunan Siring Jalan Bukit Desa Pulau Panggung-Muara Danau pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2023.

Uang kerugian negara sebesar Rp15 juta diterima dari tersangka JA yang diserahkan oleh R selaku istri JA kepada Kasi Pidsus Krisdiyanto, di Kantor Kejari Muara Enim, Kamis 15 Mei 2025.

Kepala Kejari Muara Enim, Rudi Iskandar melalui Kasi Intelijen, Anjasra Karya, menjelaskan jumlah pengembalian kerugian negara tersebut akan ditetapkan sebagai uang pengganti dalam proses persidangan dari tersangka JA.

"Sebelumnya Kejari Muara Enim juga telah menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp315 juta," jelas Anjasra.

BACA JUGA:Kejari Muara Enim Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp165 Juta dari Kasus Korupsi Proyek Siring

BACA JUGA:Kejari Muara Enim Dalami Nota Fiktif dan Stempel Palsu Dugaan Korupsi di PMI

Anjasra menerangkan, total kerugian negara dalam perkara ini berdasarkan hasil audit dari Tim BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan sebesar Rp545.291.539,35.

"Hingga saat ini, total kerugian negara yang telah dikembalikan berjumlah Rp330 juta," terangnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejari Muara Enim telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Proyek Pembangunan Siring Jalan Bukit Desa Pulau Panggung-Muara Danau pada Dinas PUPR Muara Enim Tahun Anggaran 2023.

Ketiga tersangka tersebut, yaitu JA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta 2 Kontraktor Proyek berinisial HD dan Z.

BACA JUGA:Kejari Muara Enim Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Siring

BACA JUGA:4 Saksi Dugaan Korupsi Proyek Siring Diperiksa Tim Penyidik Tipikor Kejari Muara Enim

Modus tersangka JA, HD, dan Z dalam perkara ini melakukan penyimpangan dengan melaksanakan pekerjaan jauh di bawah spesifikasi yang tertuang dalam RAB.

Dalam proyek tersebut, kontraktor hanya melaksanakan 36,58% dari volume pekerjaan yang mengakibatkan robohnya beberapa bagian dinding siring.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: