Dikatakannya bahwa masyarakat dan aktivis lingkungan berhak mempertanyakan hal tersebut, karena itu merupakan bagian dari kegiatan publik, dalam aturannya jarak antara hauling dan rumah warga minimal 50-100 meter.
BACA JUGA:Jalan Khusus Batu Bara Mulai Beroperasi, Pemprov Sumsel Perketat Pengawasan
BACA JUGA:PDPM Muara Enim Kawal Instruksi Gubernur Larang Angkutan Batu Bara Melintas di Jalan Umum
"Kami mempertanyakan bagaimana proses izin, dampak dan kompensasi terhadap masyarakat di kemudian hari, perusahaan tentunya harus melakukan kajian-kajian serius mengenai analisis dampak lingkungan dan masyarakat terkait adanya pembangunan hauling tersebut," ujarnya.
Terpisah, Kabid Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muara Enim, Mona Lisa membenarkan adanya pengaduan dari salah satu warga desa Kepur.
Saat ini pihaknya sedang memproses dan mempelajari untuk mencari data sebagai identifikasi, apakah sudah ada perizinannya atau belum.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Muara Enim, Yones Tober mengatakan, bahwa pihaknya belum menerima laporan terkait adanya dugaan tersebut dari OPD terkait.
BACA JUGA:Tambang Ilegal di Muara Enim Kucing-kucingan Angkut Batu Bara Lewat Jalan Umum
BACA JUGA:Mulai 1 Januari 2026, Pemprov Sumsel Tegas Berlakukan Jalan Khusus Angkutan Batu Bara
"Kita belum terima laporan, kalau nanti ada kita tinjau ke lapangan," ujarnya.