"Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar dengan ketentuan dapat ditambah sepertiga," jelasnya.
Dirinnya menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akarnya.
Kasat Resnarkoba mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi bila melihat aktivitas mencurigakan.
BACA JUGA:Mekanik di Muara Enim Nyambi Jual Sabu Diringkus Satresnarkoba
BACA JUGA:Pengedarnya Ditangkap, Satresnarkoba Polres Muara Enim Amankan 5,82 Gram Sabu
"Setiap laporan warga sangat berarti dalam memutus rantai peredaran narkotika," tegasnya.