Satresnarkoba Polres Muara Enim Ringkus Pengedar Sabu dengan BB Sebanyak 19 Paket Siap Edar

Minggu 30-11-2025,08:19 WIB
Reporter : Ozi
Editor : Andre

Kasat Resnarkoba Iptu Yurico menjelaskan, tersangka berstatus sebagai pengedar, bukan pengguna.

BACA JUGA:Satresnarkoba Polres Muara Enim Gagalkan Peredaran 150 Butir Ekstasi dan 97 Gram Sabu

BACA JUGA:2 Pengedar Sabu Lintas Daerah Dibekuk Anggota Satresnarkoba Polres Muara Enim

Hal itu diperkuat dengan hasil tes urine yang menunjukkan Reno positif mengonsumsi narkotika serta ditemukannya alat bantu takar dan banyak paket kecil siap edar.

"Modus pelaku adalah menyimpan sabu di kamar kos dan mengedarkannya secara terselubung kepada pelanggan tertentu," ujar Yurico, Minggu 30 November 2025.

Motif pelaku, menurut penyidik, adalah faktor ekonomi.

Pelaku yang bekerja sebagai buruh harian lepas mengaku tergiur mendapatkan keuntungan cepat dengan mengedarkan sabu.

BACA JUGA:Edarkan Sabu, Pemuda di Muara Enim Ini Ditangkap Polisi

BACA JUGA:Pengedar Sabu Diringkus Satresnarkoba Polres Muara Enim, Segini Barang Buktinya

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa ia sudah beberapa kali melakukan transaksi barang haram tersebut di wilayah Muara Enim.

Kini tersangka bersama seluruh barang bukti telah dibawa ke Polres Muara Enim untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Petugas juga telah melakukan penyitaan, pendataan, pengiriman barang bukti ke Bidlabfor Polda Sumsel, serta memeriksa saksi-saksi untuk memperkuat berkas perkara.

Atas tindakannya, pelaku R dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA:Anggota Satresnarkoba Polres Muara Enim Ciduk 2 Pengedar Sabu Dikontrakannya

BACA JUGA:Tiga Pengedar Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Muara Enim di Kontrakannya

Kedua pasal ini digunakan untuk menjerat pelaku yang terbukti menguasai, menyimpan, serta mengedarkan narkotika jenis sabu.

Kategori :