Pengedarnya Ditangkap, Satresnarkoba Polres Muara Enim Amankan 5,82 Gram Sabu

Rabu 01-10-2025,16:26 WIB
Reporter : Ozi
Editor : Andre

MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Jajaran Satresnarkoba Polres Muara Enim kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika.

Kali ini, Satresnarkoba Polres Muara Enim berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim.

Pelaku berinisial A (42), warga Dusun III Desa Kota Baru, Kecamatan Lubai, berhasil diamankan, Senin 29 September 2025 pukul 19.00 WIB.

Turut diamankan juga barang bukti dua paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 5,82 gram.

BACA JUGA:Satresnarkoba Polres Muara Enim Tangkap 2 Pengedar Sabu

BACA JUGA:Satresnarkoba Polres Muara Enim Bekuk 2 Pengedar Sabu, Segini Barang Buktinya

Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kasat Resnarkoba, Iptu A Yurico, menjelaskan penangkapan pelaku yang diketahui sebagai pengedar setelah anggotanya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah tersangka kerap dijadikan tempat bertransaksi sabu-sabu.

"Berawal dari laporan masyarakat, kami segera melakukan penyelidikan dan memastikan kebenaran informasi. Saat tim mendatangi lokasi, pelaku berhasil diamankan ketika berada di depan rumahnya," jelas Iptu Yurico, Rabu 1 Oktober 2025.

"Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti yang menguatkan dugaan bahwa tersangka terlibat peredaran narkotika," lanjut Iptu Yurico.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka antara lain dua paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 5,82 gram, tiga bal plastik klip bening, satu kaleng rokok merek Surya Gudang Garam.

BACA JUGA:Pengedar Sabu di Muara Enim Berhasil Ditangkap Satresnarkoba Polres Muara Enim

BACA JUGA:Satresnarkoba Polres Muara Enim Meringkus 2 Pengedar Narkoba di Perlintasan Kereta Api

Kemudian, dua buah pipet berbentuk skop, satu unit timbangan digital warna hitam, satu helai jaket biru merek Pyung Hwa SA, serta satu unit handphone Samsung A20 warna merah beserta kartu SIM.

"Seluruh barang bukti tersebut diakui pelaku dan untuk diedarkan. Selain itu, dari hasil pemeriksaan urine pelaku juga terbukti positif," ujarnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Kategori :

Terpopuler