MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Jika sudah terpengaruh narkotika jenis sabu-sabu, maka dapat memicu gangguan psikologis.
Segala cara dilakoni, baik itu sebagai pemakai maupun mencari keuntungan sebagai pengedar.
Seperti dilakukan salah seorang oknum mahasiswa bernama Amiko (25) yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di sebuah pondok di Desa Lubuk Raman, Kecamatan Rambang Niru.
Pelaku diamankan bersama barang bukti sebanyak 2 paket sabu-sabu seberat 2,17 gram siap edar dan langsung digelandang ke Mapolres Muara Enim untuk penyidikan.
BACA JUGA:Satresnarkoba Polres Muara Enim Bekuk 2 Pengedar Sabu, Segini Barang Buktinya
BACA JUGA:Pengedar Sabu di Muara Enim Berhasil Ditangkap Satresnarkoba Polres Muara Enim
Selain itu, dari hasil pemeriksaan awal, pelaku dinyatakan positif menggunakan narkotika melalui tes urine.
Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kasat Resnarkoba, Iptu A Yurico, mengatakan penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba langsung bergerak cepat.
Sekitar pukul 13.30 WIB, polisi berhasil mengamankan pelaku di pondok yang kerap dijadikan lokasi transaksi terlarang itu.
BACA JUGA:Satresnarkoba Polres Muara Enim Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 13,65 Gram
BACA JUGA:Warung Kopi jadi Tempat Transaksi Sabu Dibongkar Satresnarkoba Polres Muara Enim
Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa 2 paket sabu seberat 2,17 gram, 2 plastik klip bening, 1 skop besi, 1 wadah permen warna emas, serta uang tunai Rp120.000 yang diduga hasil penjualan barang haram.
Selain itu, polisi juga mengamankan 1 Hp Redmi 9C warna biru yang digunakan pelaku untuk komunikasi transaksi.
"Tersangka kini berstatus sebagai pengedar dan tengah menjalani pemeriksaan intensif. Tersangka bersama barang bukti telah kita amankan di Polres Muara Enim. Saat ini kami masih melakukan penyidikan lebih lanjut dan pengembangan perkara," jelas Yurico, Kamis 11 September 2025.