Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA:Pengedar Sabu Ditangkap Satresnarkoba di Perlintasan Rel Kereta Api Muara Enim
BACA JUGA:Pengedar Narkoba di Muara Enim Ditangkap Saat Sedang Tidur, 10 Paket Sabu Berhasil Diamankan
Pelaku diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda mencapai Rp10 miliar.