Warung Kopi jadi Tempat Transaksi Sabu Dibongkar Satresnarkoba Polres Muara Enim

Warung Kopi jadi Tempat Transaksi Sabu Dibongkar Satresnarkoba Polres Muara Enim

Pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu diamankan Satresnarkoba Polres Muara Enim. Foto : Istimewa--

MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Satresnarkoba Polres Muara Enim berhasil membongkar aksi peredaran sabu di sebuah warung kopi di Jalan Lintas Servo KM 82, Desa Padang Bindu, Kecamatan Benakat, Minggu 10 Agustus 2025 pukul 19.30 WIB.

Lokasi ini menjadi jadi tempat transaksi narkoba jenis sabu.

Alhasil, pelaku Bibit Suyitno (39), warga Desa Kuripan Selatan, Kecamatan Empat Petulai Dangku, ditangkap setelah kedapatan menguasai satu paket sabu seberat bruto 0,30 gram yang dibungkus kertas timah rokok.

"Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut," ujarnya.

BACA JUGA:Pengedar Sabu Ditangkap Satresnarkoba di Perlintasan Rel Kereta Api Muara Enim

BACA JUGA:Pengedar Narkoba di Muara Enim Ditangkap Saat Sedang Tidur, 10 Paket Sabu Berhasil Diamankan

Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Achmad Yurico Aguslim, menjelaskan setelah mendapat informasi tersebut, anggota langsung melakukan penyelidikan.

Tanpa menunggu lama, anggotanya mendapati pelaku sedang duduk di depan warung kopi.

Saat dilakukan penggeledahan, barang haram itu ditemukan bersama sebuah ponsel merek Vivo yang diduga digunakan untuk mengatur transaksi.

Tes urine menunjukkan hasil positif mengonsumsi narkotika.

BACA JUGA:Satresnarkoba Polres Muara Enim Ringkus Pengedar Sabu, Segini Barang Bukti Diamankan

BACA JUGA:Pengedar Sabu Ini Dibekuk Satresnarkoba Polres Muara Enim, Segini Barang Buktinya

"Peredaran narkoba ini seperti racun yang diam-diam merusak generasi kita. Jangan ragu melapor jika melihat atau mengetahui indikasi penyalahgunaan narkotika di sekitar kita," tegasnya.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau penjara hingga 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: