MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Sebanyak 4 Warga Binaan (WB) Lapas Kelas IIB Muara Enim menerima amnesti dari Presiden RI Prabowo Subianto.
Amnesti tersebut diberikan berdasarkan Surat dari Presiden RI Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti kepada 1.178 narapidana di seluruh Indonesia.
Adapun kategori warga binaan Lapas Muara Enim yang menerima amnesti dari Presiden, yaitu narapidana dan anak berkebutuhan khusus, usia di atas 70 tahun, serta narapidana dan anak binaan tindak pidana penggunaan narkotika.
Kepala Lapas Kelas IIB Muara Enim, Mukhlisin Fardi menyampaikan, 4 warga binaan Lapas Muara Enim yang mendapatkan amnesti dari Presiden dinyatakan bebas dan dapat langsung bisa pulang tanpa harus ke Balai Pemasyarakatan (Bapas).
BACA JUGA:40 Warga Binaan Lapas Kelas IIB Muara Enim Ikuti Pelatihan Membatik
BACA JUGA:Lapas Kelas IIB Muara Enim Pastikan Sarpras Keamanan dalam Keadaan Baik
"Pemberian amnesti kepada narapidana bukan semata-mata pembebasan, tetapi juga membawa tanggung jawab moral untuk menjalani kehidupan baru secara lebih baik, taat hukum, serta tidak kembali mengulangi kesalahan masa lalu," ujar Mukhlisin, Senin 4 Agustus 2025.
Hal ini sejalan dengan tujuan sistem pemasyarakatan yang menekankan pada pemulihan kembali fungsi sosial dan pribadi narapidana di tengah masyarakat.
Sementara itu, salah satu warga binaan penerima amnesti menyampaikan rasa syukur dan haru atas anugerah ini.
Ia berjanji akan memanfaatkan kesempatan ini untuk memperbaiki diri dan tidak kembali ke jalan yang salah.
BACA JUGA:Perketat Keamanan, Lapas Kelas IIB Muara Enim Kontrol Rutin Area Branggang
BACA JUGA:Bupati Edison Resmikan Sarana Kerja Pembinaan Kemandirian Warga Binaan Lapas Kelas IIB Muara Enim
“Saya sangat berterima kasih atas kesempatan ini. Saya sadar banyak yang harus saya perbaiki. Mulai hari ini, saya ingin jadi pribadi yang lebih baik dan tidak mengecewakan keluarga serta negara,” ungkapnya.