Pemprov Sumsel Jawab Fraksi DPRD: Siap Optimalkan Pendapatan dan Pelayanan Publik 2025

Jumat 25-07-2025,15:06 WIB
Reporter : Citra
Editor : Andre

Sebagai tindak lanjut dari PP Nomor 35 Tahun 2023 dan Perda Nomor 3 Tahun 2023, minimal 10% dari penerimaan pajak kendaraan bermotor dan opsen PKB akan dialokasikan untuk pengembangan moda dan sarana transportasi umum di Sumsel.

Apresiasi juga disampaikan kepada Fraksi Partai Demokrat atas perhatiannya terhadap petani dan pekebun.

Untuk tahun 2025, Dinas Perkebunan Sumsel telah menganggarkan bantuan berupa sarana dan prasarana alat mesin pertanian (alsintan) bagi kelompok tani di seluruh wilayah Sumsel.

BACA JUGA:Awasi Ketat Peredaran Produk Ilegal, Pemprov Sumsel Sinergi dengan BPOM

BACA JUGA:Tindak Tegas Korupsi, Kejati Serahkan 3 Aset Bernilai Miliaran kepada Pemprov Sumsel

Hal ini sejalan dengan tujuan meningkatkan produktivitas pertanian dan kesejahteraan petani secara menyeluruh.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumsel, H. Nopianto, menilai jawaban Sekda atas pandangan fraksi-fraksi telah menjawab berbagai harapan dan kekhawatiran yang disampaikan.

Selanjutnya, pembahasan teknis akan dilanjutkan melalui rapat-rapat komisi DPRD bersama perangkat daerah mitra kerja dari tanggal 31 Juli hingga 1 Agustus 2025.

Rapat konsultasi lanjutan bersama Badan Anggaran DPRD, TAPD, dan Inspektorat Provinsi akan digelar pada 4 hingga 5 Agustus 2025 untuk finalisasi pembahasan Raperda Perubahan APBD 2025.

Kategori :