"Ketika orang resmi bercerai maka otomatis data kependudukannya berubah statusnya. Jadi kita bantu masyarakat tidak perlu repot, usai diputus status mereka langsung berubah di KK dan KTP," ujarnya.
BACA JUGA:Tegakkan Perda, Lapak Pedagang Kaki Lima Dibongkar Satpol PP Muara Enim
BACA JUGA:30 Pemuda Muara Enim Ikuti Pelatihan jadi Konten Kreator
Sementara itu, Wabup Muara Enim Sumarni, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Ketua Pengadilan Agama (PA) Muara Enim Kelas IB Amrin Salim, yang telah menjalin komunikasi baik antara PA dan Pemkab Muara Enim.
"Atas nama pribadi, masyarakat maupun Pemkab Muara Enim, kami mengucapkan terima kasih atas pengabdian dan dedikasi selama bertugas di Muara Enim," ujar Sumarni.
Ia mengatakan, pergantian jabatan dalam instansi merupakan hal yang lumrah, sebagai bagian dari perjalanan karir dan promosi.
"Terima kasih atas kerja sama dan inovasi-inovasi luar biasa yang diluncurkan, ini memberi semangat untuk mencapai Muara Enim Bangkit Rakyat Sejahtera (MEMBARA), Maju dan Berkelanjutan," ucapnya.
BACA JUGA:Wabup Sumarni Sidak Pelayanan dan Fasilitas Kesehatan RSUD Tipe D Gelumbang
BACA JUGA:Wabup Sumarni Monitoring Pasar dan Buka Operasi Pasar Murah di Kecamatan Gelumbang
Wabup juga mengucapkan selamat bertugas di tempat yang baru, dengan harapan silaturahmi yang terjalin selama ini dapat terus berlanjut.