Penyidik Pidsus Kejari Muara Enim Periksa Mantan Anggota DPRD, Ini Diduga Kasusnya

Senin 26-05-2025,19:10 WIB
Reporter : Ozi
Editor : Andre
Penyidik Pidsus Kejari Muara Enim Periksa Mantan Anggota DPRD, Ini Diduga Kasusnya

MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim, melakukan pendalaman dan pemeriksaan lanjutan terhadap salah satu mantan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2019-2024.

Ia menjadi saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan siring Jalan Bukit Desa Pulau Panggung-Muara Danau pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PUPR) Tahun Anggaran 2023.

Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap inisial A, berlangsung di Kantor Kejari Muara Enim, Senin pagi 26 Mei 2025 sekira pukul 10.00 WIB.

Kepala Kejari Muara Enim, Rudi Iskandar melalui Kasi Intel, Anjasra Karya, mengatakan pemeriksaan terhadap saksi inisial A tersebut, berdasarkan audit BPKP dalam dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan siring Jalan Bukit Desa Pulau Panggung-Muara Danau pada Dinas PUPR Tahun Anggaran 2023.

BACA JUGA:Kejari Muara Enim Kembali Terima Pengembalian Uang Kasus Korupsi Proyek Siring

BACA JUGA:Kejari Muara Enim Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp165 Juta dari Kasus Korupsi Proyek Siring

Di mana dalam pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut, kerugian negara mencapai lebih dari Rp545 juta.

Dari hasil penyelidikan, proyek tersebut adalah proyek Pokir DPRD Muara Enim Tahun 2023.

Bahwa dalam rangka pendalaman terhadap dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan siring Jalan Bukit Desa Pulau Panggung-Muara Danau pada Dinas PUPR Tahun Anggaran 2023, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Muara Enim melakukan pemeriksaan terhadap 8 orang saksi.

Antara lain A selaku mantan Anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan Dapil IV Kabupaten Muara Enim.

BACA JUGA:Kejari Muara Enim Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Siring

BACA JUGA:4 Saksi Dugaan Korupsi Proyek Siring Diperiksa Tim Penyidik Tipikor Kejari Muara Enim

Saksi A, mengajukan usulan pokir terhadap pekerjaan pembangunan siring Jalan Bukit Desa Pulau Panggung-Muara Danau di Dinas PUPR Tahun Anggaran 2023.

Kemudian, E selaku Pengawas Pekerjaan Pada Dinas PUPR, S selaku Bendahara Pengeluaran, dan 5 saksi lain dari Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.

"Adapun pemeriksaan ini merupakan rangkaian proses penyidikan untuk mendalami pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap dugaan penyimpangan-penyimpangan yang dimaksud serta untuk melengkapi berkas perkara," jelas Anjasra.

Kategori :