"Kami juga takut salah dan menyalahi aturan. Kami tidak ingin tersandung masalah ini dikemudian hari," pungkasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Muara Enim, Deddy Arianto, meminta kepada masyarakat untuk sepakat dalam ganti rugi ini mengacu kepada Perpres No 78 Tahun 2023.
Kemudian kepada PT Bukit Asam untuk secepatnya mengambil keputusan dan tidak berlarut-larut yang tetap mengutamakan musyawarah dan mufakat.
BACA JUGA:Bupati Edison Imbau Masyarakat Muara Enim Rutin Periksa Instalasi Listrik
BACA JUGA:Rumah di Muara Enim Ini Nyaris Habis Terbakar
Diberitakan sebelumnya, bahwa warga Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, mengadukan nasibnya ke Komisi I DPRD Muara Enim.
Pasalnya, sudah sekitar 2 tahun masalah ganti rugi lahan/kebun milik warga belum ada kejelasan dari PT Bukit Asam, sehingga meresahkan warga karena pihak Perusahaan sudah mulai melakukan kegiatan di sekitar lahan kebun warga.