Ganti Rugi Lahan Warga Darmo Mengacu Perpres 78 Tahun 2023

Selasa 18-03-2025,09:02 WIB
Reporter : Ozi
Editor : Andre

MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Setelah melalui perdebatan yang alot, akhirnya masalah ganti rugi lahan dan kebun milik masyarakat Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, diputuskan akan mengacu dengan Perpres 78 Tahun 2023.

Padahal sebelumnya, masyarakat Desa Darmo telah sepakat untuk ganti rugi tersebut mengacu dengan Pergub 40 Tahun 2017.

Pertemuan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Muara Enim Deddy Arianto yang didampingi Komisi I DPRD Muara Enim, anggota Komisi I, Kepala Kejari Muara Enim Rudi Iskandar.

Hadir juga perwakilan PT Bukit Asam yakni Aswan selaku PV Layanan Operasi dan Zulfikar Azhar selaku PV Hukum dan Regulasi, Kepala Desa Darmo Ilwan, dan puluhan masyarakat Desa Darmo.

BACA JUGA:Ganti Rugi dari PT Bukit Asam Belum Ada Kejelasan, Puluhan Warga Desa Darmo Ngadu ke DPRD Muara Enim

BACA JUGA:Soal Ganti Rugi Lahan Warga Desa Darmo, Ini Klarifikasi dari PT Bukit Asam

Sedangkan melalui zoom metting dihadiri Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) RI Perwakilan Sumsel, Asisten Kejaksaan Tinggi Sumsel, Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Pertemuan ini berlangsung di ruang rapat Badan Anggaran DPRD Muara Enim, Senin 17 Maret 2025.

Menurut juru bicara masyarakat Desa Darmo, Subahri, bahwa setelah melalui beberapa kali pertemuan yang alot akhirnya masyarakat sepakat dan mendukung rencana PT Bukit Asam untuk Proyek CHF TLS 6 dan 7 di Bangko Tengah Blok B yang akan melakukan ganti rugi lahan dan kebun milik warga Desa Darmo, dengan syarat mengacu dengan Pergub 40 Tahun 2017.

"Pasalnya, kami menilai untuk masalah ganti rugi tersebut cukup terinci dan detil seperti jenis tanaman, umur dan sebagainya," jelas Subahri.

BACA JUGA:Ganti Rugi Lahan Belum Temui Kata Sepakat

BACA JUGA:Rumah Tertutup Proyek Jembatan, Ganti Rugi Belum Temui Kata Sepakat

Disebutnya, jika mengacu Perpres 78 Tahun 2023, selain tidak rinci juga kurang tepat, sebab itu lebih tepat untuk ganti rugi kepentingan publik seperti pembuatan jalan, jembatan dan sebagainya.

"Sedangkan PTBA ini lebih condong ke bisnis bukan sosial," ulasnya.

"Kami hanya ingin keadilan dan ganti rugi yang manusiawi, sebab lahan yang akan dijadikan tambang tersebut adalah lahan karet produktif untuk penghidupan keluarga kami," tegasnya.

Kategori :