Mengenai masalah katanya lahan kebun pihaknya masuk dalam kawasan hutan, lanjut Subahri, itu sepertinya sepihak dilakukan oleh Pemerintah (Kehutanan).
BACA JUGA:Terima Ganti Rugi dari PT KAI, Enam Rumah Langsung Dieksekusi
BACA JUGA:BPBD Muara Enim Imbau Masyarakat Siap Siaga Hadapi Banjir
"Sebab selama ini sebelum Indonesia Merdeka secara turun temurun kami telah mengelola lahan tersebut dan tidak ada masalah," kata dia.
Apalagi hutan tersebut masuk ke dalam hutan adat yang juga diakui oleh negara.
Untuk itu, meski telah diputuskan untuk ganti rugi tersebut akan mengacu kepada Perpres 78 Tahun 2023, pihaknya tetap ingin melihat besaran ganti rugi tersebut apakah manusiawi atau tidak.
"Kami juga bingung, setelah ganti rugi kami mau bertani dimana lagi, sedangkan itu adalah penghidupan kami selama ini," ujarnya.
BACA JUGA:Pemkab Muara Enim Gandeng UPI dalam Penyusunan RPJMD 2025-2029
BACA JUGA:Pertumbuhan Ekonomi Muara Enim 2024 Tertinggi di Sumsel
Menanggapi hal tersebut, Asisten Perdata Negara (Asdatun) Kejati Sumsel, Rachmad Vidianto dan Fauzi dari Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) RI Perwakilan Sumsel maupun Kepala Kejari Muara Enim Rudi Iskandar, mengatakan setelah melalui kajian mereka selaku pengawal keuangan negara, telah memberikan masukan kepada PT Bukit Asam untuk melakukan ganti rugi yang mengacu kepada Perpres No 78 tahun 2023 bukan Pergub No 40 tahun 2017.
Sebab pihaknya menilai lahan yang digunakan oleh masyarakat ternyata masuk dalam kawasan hutan yang berarti milik negara, yang secara tidak langsung masyarakat yang menggunakannya adalah ilegal.
"Jadi kami meminta PTBA jangan sampai salah mengambil keputusan karena bisa merugikan negara yang dianggap juga korupsi," pungkasnya.
Perwakilan PT Bukit Asam, Aswan selaku PV Layanan Operasi, mengatakan untuk saat ini pihaknya belum bisa memutuskan untuk masalah ganti rugi tersebut, sebab hasil rapat ini akan dilaporkan dahulu ke pimpinan.
BACA JUGA:Bupati Muara Enim Harapkan Dukungan TP PKK Wujudkan Visi MEMBARA
BACA JUGA:Layanan Darurat Bagi Pemudik, Polres Muara Enim Sosialisasikan Hotline Mudik Polri 110
Namun pihaknya berjanji akan secepatnya menyelesaikan permasalahan ini.