MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Pemkab Muara Enim melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menggelar Rapat Persiapan Koordinasi Penyusunan Strategi Daerah (Strada) dan Rencana Aksi Daerah RAD Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Anak dan Perkawinan di Bawah Usia 19 Tahun.
Kegiatan bertempat di Ballroom Hotel Griya Sintesa Muara Enim, Kamis 27 Februari 2025.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Muara Enim H. Mat Kasrun dan dihadiri oleh Kepala Dinas PPPA Vivi Maryani, Kepala Dinas Kominfo-SP Ardian Arifanardi, sejumlah Camat dan perwakilan Kepala OPD, serta 100 peserta yang terdiri dari utusan perangkat daerah, kecamatan, organisasi wanita, dan media di Kabupaten Muara Enim.
Adapun narasumber yang dihadirkan, yaitu Direktur Keluarga, Perempuan, Anak, Pemuda dan Olahraga Bappenas Raden Rara Rita Erawati SH LLM dan Koordinator Program Women's Crisis Centre (WCC) Palembang Ersyah Hairunisah Suhada, dengan moderator Taufik Rahman SH MH selaku Tenaga Ahli Penyusun Strada dan RAD.
BACA JUGA:1.546 Peserta Lulus Seleksi Administrasi Pra Sanggah PPPK Tahap II Pemkab Muara Enim
BACA JUGA:Pemkab Muara Enim Dorong ASN Tempuh Pendidikan Jenjang S2 Hingga S3
Bupati Muara Enim diwakili Asisten I Pemerintahan dan Kesra, Ir. Mat Kasrun MSi, menyampaikan bahwa, menurut United Nations Children's Fund (UNICEF), pernikahan anak merupakan pelanggaran berat terhadap hak setiap anak untuk mencapai potensi diri sepenuhnya.
Perkawinan atau pernikahan juga merupakan proses awal pembentukan rumah tangga yang kelangsungannya sangat tergantung dari kesiapan, kematangan dan kualitas mental pasangan suami istri yang menjalani.
Perkawinan di bawah umur merupakan salah satu isu perlindungan anak yang menjadi bahasan global.
"Dampak yang sering terjadi akibat perkawinan di bawah umur, di antaranya rentan terjadi perceraian, resiko kematian ibu, kematian bayi dan balita dan stunting," ujarnya Mat Kasrun.
BACA JUGA:Pemkab Muara Enim Dukung Program Efisiensi Pemerintah Pusat
BACA JUGA:Gelar Operasi Pasar, Pemkab Muara Enim Sediakan Ribuan Gas LPG 3 Kg untuk Masyarakat
Berdasarkan data Pengadilan Agama Muara Enim, jumlah permohonan Dispensasi Kawin pada tahun 2024 sebanyak 191 dan yang mendapat persetujuan sebanyak 189.
Sedangkan pada tahun 2023 dan 2022 terdapat 212 dan 258 Dispensasi Kawin.
Hal ini terlihat adanya penurunan. Untuk itu perlu adanya dukungan strategi yang disusun dapat menjadi acuan dalam mengatasi dampak dari perkawinan anak serta mencegah bertambahnya kasus perkawinan anak.