Sri Nurherwati menekankan dalam Tindak Pidana Kekerasan Seksual, korban memiliki hak yang wajib dipenuhi oleh pelaku, yakni kebenaran, keadilan dengan pelaku mendapatkan sanksi, dan pemulihan korban mendapat hak hidupnya kembali atas hak dan sosialnya.
Selain pendampingan hukum, korban kekerasan seksual juga berhak atas bantuan medis, psikologis, psikososial, dan restitusi sebagai ganti kerugian dari pelaku.
LPSK terus mendorong agar hak-hak korban dalam memperoleh restitusi dapat terpenuhi.
BACA JUGA:Masyarakat Bisa Mengajukan Perlindungan ke LPSK Jika Konflik Pilkada Mengancam Jiwa
BACA JUGA:LPSK Berikan Perlindungan Pada 11 Pemohon Kasus Daycare Depok
Sri Nurherwati berharap sinergi antara aparat penegak hukum dan pendamping korban semakin kuat, sehingga hak-hak korban kekerasan seksual dapat terpenuhi secara optimal.