LPSK Berikan Perlindungan Terhadap 9 Saksi dan Korban Kekerasan Seksual dengan Terdakwa IWAS

Selasa 04-02-2025,20:07 WIB
Reporter : Citra
Editor : Andre

ENIMEKSPRES.CO.ID - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan kepada 9 saksi dan korban dalam kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang dilakukan terdakwa IWAS alias Agus sejak 20-23 Januari 2025.

Perlindungan tersebut mencakup pemenuhan hak prosedural, seperti pendampingan dalam persidangan serta layanan medis dan psikologis.

Layanan perlindungan dilakukan LPSK bekerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Kejaksaan Negeri Mataram untuk menghadirkan saksi dan korban yang terlindung dalam persidangan.

Beberapa saksi dan korban yang hadir dalam persidangan tersebut antara lain MA, AR, JB, dan YD.

BACA JUGA:LPSK-Kementerian P2MI Kolaborasi Cegah Pekerja Migran Indonesia Unprosedural

BACA JUGA:Berantas Judi Online, LPSK Siap Jaga Kerahasiaan Saksi

Menghadapi persidangan kasus kekerasan seksual, korban rentan mengalami trauma psikologis.

Untuk itu, LPSK menggandeng psikolog guna memberikan penguatan psikologis sebelum persidangan, memastikan para korban siap memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Persidangan akan kembali digelar pada 3 Februari 2025 dengan menghadirkan saksi dan korban lainnya yang berada dalam perlindungan LPSK, yaitu LA, IK, dan AR.

LPSK mengapresiasi langkah Pengadilan Negeri Mataram, khususnya majelis hakim dan jaksa penuntut umum, yang telah menggelar persidangan secara tertutup dan mengakomodasi permintaan korban agar mereka tidak berhadapan langsung dengan terdakwa.

BACA JUGA:Temui Korban Penyiraman Air Keras, Ketua LPSK Pastikan Negara Hadir

BACA JUGA:LPSK Apresiasi Tim Satgas TPPO Gagalkan Pemberangkatan Pekerja Migran Ilegal

Hal ini sesuai dengan ketentuan KUHPidana dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati, menekankan pentingnya perlindungan bagi korban kekerasan seksual untuk memastikan keadilan.

Ia menegaskan bahwa tidak ada hak istimewa atau kekebalan hukum bagi pelaku kekerasan seksual, meskipun pelaku adalah penyandang disabilitas.

Kategori :