PALEMBANG, ENIMEKSPRES.CO.ID - Pj Bupati Muara Enim, H. Henky Putrawan, menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dengan tujuan tertentu Tahun Anggaran 2024 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Sumsel.
LHP diterima Pj Bupati Muara Enim di Kantor BPK RI Provinsi Sumsel, pada Jumat 17 Januari 2025.
Dokumen berupa laporan hasil pemeriksaan atas belanja daerah Pemkab Muara Enim meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa serta belanja modal ini diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Sumsel, Andri Yogama.
Dan diterima oleh Pj Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, Deddy Arianto bersama 4 kabupaten/kota lainnya di Provinsi Sumsel.
BACA JUGA:Pemkab Muara Enim Siap Bersinergi dengan BPK RI Perwakilan Sumsel
BACA JUGA:Pj Gubernur Terima LHP APBD dari BPK RI Perwakilan Sumsel
Yakni Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Kota Palembang, Kota Prabumulih, dan Kota Lubuklinggau.
Pj Bupati Muara Enim Henky Putrawan didampingi Asisten Administrasi Umum, Syarpuddin, dan beberapa Kepala OPD, menegaskan siap memanfaatkan dan menggunakan informasi dalam LHP tersebut untuk terus memperbaiki pengelolaan dan pertanggungjawaban urusan pemerintahan.
Disamping itu, dirinya berkomitmen segera menindaklanjuti rekomendasi atas hasil pemeriksaan dan menyampaikannya segera kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah diterimanya LHP tersebut.
Henky memastikan akan memantau penyelesaian tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan sesuai dengan kewenangan.
BACA JUGA:Lakukan Pemberkasan, PPPK Padati Kantor BKPSDM Muara Enim
"Kami berharap dari hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu ini dapat menjadi bahan evaluasi bagi Pemkab Muara Enim untuk lebih baik dalam melakukan pengelolaan dan tanggung jawab terhadap keuangan negara guna mewujudkan Muara Enim maju dan sejahtera," ucap Henky.