MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - PT Bukit Asam Tbk (PTBA), anggota Grup MIND ID, menegaskan komitmen untuk senantiasa menjaga Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Bulan K3 Nasional yang diperingati setiap 12 Januari sampai 12 Februari.
Implementasi Budaya K3 sejalan dengan visi PT Bukit Asam menjadi Perusahaan energi kelas dunia yang peduli lingkungan.
Kegiatan pertambangan dapat berlangsung efektif dan aman berkat penerapan budaya K3 secara konsisten.
"Budaya K3 merupakan bagian dari prinsip praktik pertambangan yang baik (Good Mining Practice) yang senantiasa kami jalankan," kata Suhedi, Direktur Operasi & Produksi PT Bukit Asam Tbk (PTBA).
BACA JUGA:PT Bukit Asam dan IZI Berdayakan Masyarakat Desa Prabu Menang Lewat Usaha Tempe
BACA JUGA:Wujudkan Masyarakat Sejahtera, PT Bukit Asam Berdayakan Kaum Ibu
"Hal ini sangat penting dalam mendukung bisnis perusahaan dan melindungi para karyawan. Dengan budaya K3 yang kuat, Bukit Asam dapat menghadirkan Energi Tanpa Henti untuk negeri," lanjutnya.
Berbagai upaya dilakukan PT Bukit Asam untuk meningkatkan budaya K3.
Sistem Manajemen K3 (SMK3), Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP), ISO 45001 - 2018 menjadi standar dan pedoman bagi Perusahaan dalam pengelolaan keselamatan pertambangan.
Prinsip Golden Rules dijunjung tinggi untuk memastikan kesehatan dan keselamatan kerja di lingkungan operasional terus terjaga.
BACA JUGA:Hadirkan Energi Tanpa Henti, PT Bukit Asam Fokus Tingkatkan Kapasitas Angkutan Batu Bara
BACA JUGA:Cerita Tutia Rahmi, Angkat Derajat Keluarga Berkat Beasiswa dari PT Bukit Asam
Golden Rules merupakan aturan-aturan mendasar yang harus diikuti semua karyawan untuk menjamin keselamatan dan kesehatan kerja.
Sejumlah Agent SHE (Safety Health & Environment) melakukan pengawasan K3 yang sangat ketat di lokasi kerja masing-masing.
Untuk menghindari risiko tinggi dalam melaksanakan pekerjaan, Perusahaan telah membuat imbauan melalui Surat Edaran yang memberikan otorisasi kepada setiap karyawan dan mitra kerja untuk menunda atau menghentikan sementara pekerjaannya atau pekerjaan orang lain bila ditemukan kondisi membahayakan bagi keselamatan.