Bea Cukai Aceh Musnahkan Barang Ilegal

Sabtu 14-12-2024,11:00 WIB
Reporter : Citra
Editor : Andre

BANDA ACEH, ENIMEKSPRES.CO.ID - Sejalan dengan program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil Bea Cukai) Aceh menyelenggarakan kegiatan Pemusnahan Barang Hasil Penindakan dan Rilis Capaian Penindakan Kepabeanan dan Cukai selama Tahun 2024, pada Kamis, 12 Desember 2024.

Kegiatan dilaksanakan secara luring dan daring oleh seluruh Satuan Kerja (Satker) di lingkungan Kanwil Bea Cukai Aceh.

"Pada hari ini kita selenggarakan kegiatan pemusnahan barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai yang sudah menjadi milik negara," kata Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Kanwil Bea Cukai Aceh, Leni Rahmasari.

Penindakan tersebut merupakan hasil penindakan Kanwil Bea Cukai Aceh dan Satker di lingkungan Kanwil Bea Cukai Aceh.

BACA JUGA:Peringati Hakordia 2024, Bea Cukai Berikan Kuliah Umum Kelas Integritas di Pesantren

BACA JUGA:Elnusa Petrofin Ajak Generasi Muda Sadar Literasi Digital Berbasis Jurnalistik

Meliputi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Sabang, KPPBC TMP C Banda Aceh, KPPBC TMP C Lhokseumawe dan KPPBC TMP C Meulaboh yang hadir secara luring, kemudian KPPBC TMP C Langsa yang juga hadir secara daring beserta barang yang akan dimusnahkan di Langsa.

Nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp4.435.730.296 dan nilai potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari upaya pelanggaran kepabeanan dan cukai kurang lebih Rp3.878.744.807.

Barang-barang yang dimusnahkan tersebut meliputi, 3.148.010 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (rokok), 54 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (minuman beralkohol), 7 ball Pakaian Bekas, 124 pcs Kosmetik, 1.744 bungkus Teh dan 4 bungkus Minyak Gemuk.

“Kegiatan pemusnahan dilaksanakan pada dua tempat. Secara simbolis dilaksanakan di lingkungan Kanwil Bea Cukai Aceh, kemudian dilanjutkan dengan pemusnahan keseluruhan barang hasil penindakan di PT Solusi Bangun Andalas, Lhoknga dengan cara dibakar,” jelas Leni.

BACA JUGA:Dorong UMKM Ekspor, Ini yang Dilakukan Bea Cukai

BACA JUGA:JNIB Dukung Upaya Pemberantasan Narkoba: Hukum Mati Bandar Narkoba dan Bekingnya

Sementara itu, sepanjang tahun 2024, dari hasil Sinergi Bea Cukai Aceh dengan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya, antara lain Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Badan Narkotika Nasional (BNN), Kejaksaan dan Satuan Polisi Pamong Praja, telah berhasil melakukan 698 penindakan yang terdiri dari penindakan terhadap barang kena cukai, penyelundupan barang impor dan juga penindakan terhadap Narkotika, Psikotropika dan Prekursor (NPP).

Dari kegiatan penindakan tersebut, didapati perkiraan total nilai barang sebesar Rp31.509.694.000 dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp53.914.897.111.

Selain itu, perkiraan nilai penghematan anggaran negara untuk rehabilitasi penyalahgunaan NPP kurang lebih sebesar Rp2.494.530.243.750 dan jumlah korban jiwa yang diselamatkan adalah sebanyak 2.795.775 jiwa. 

Kategori :