Kenaikan BPJS Kesehatan Berpengaruh pada Anggaran Program Berobat Gratis
Kepala Dinas Kesehatan Muara Enim, dr. Eni Zatila. Foto : Dok--
ENIMEKSPRES.CO.ID, MUARA ENIM - Rencana Kementerian Kesehatan (Menkes) akan menaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, akan berpengaruh pada anggaran yang harus disiapkan pada program berobat mudah dan berobat gratis.
"Saat ini kita (Pemda) mengcover untuk PBI (Penerima Bantuan Iuran) Pemda Muara Enim 198 ribu jiwa. Untuk tahun 2026 dianggarkan sebanyak Rp90.148.800.000," ujar Kepala Dinas Kesehatan Muara Enim dr. Eni Zatila, Minggu 1 Maret 2026.
Jika nanti iurannya naik, otomatis anggarannya memperbesar lagi yang harus disiapkan oleh Pemda Kabupaten Muara Enim.
"Kalau iuran naik ada kemungkinan pergeseran peserta, yang tadinya membayar mandiri dan terjadi ketidaksanggupan akan beralih ke BPI Pemda," terangnya.
BACA JUGA:Wabup Sumarni Kagumi Kearifan Lokal Semende, Ajak Masyarakat Lestarikan Warisan Budaya
BACA JUGA:Gagal Nyalip, Avanza dan Hilux 'Adu Kambing' di Muara Enim
Lanjutnya, beredar informasi sebelumnya ada pengnonaktifan dari beberapa peserta PBIJK yang dibiayai oleh Pemerintah Pusat.
"Kalau Muara Enim terjadi pengnonaktifan sebanyak 23 ribu jiwa. Tetapi kemarin ada pengaktifan kembali dari PBI Pemda ke BPIJK sebanyak 27 ribu jiwa. Untuk sementara tidak ada masalah, tetapi kalau misalnya masih ada pengnonaktifan PBI pusat otomatis peserta pindah ke PBI Pemda," ujarnya.
Bagaimana dengan pelayanan BPJS? Terkait dengan layanan, memang ada prosedur mesti dipatuhi.
Misalnya, pelayanan kesehatan tingkat pertama tidak ada kendala karena cukup membawa KK dan KTP saja dan semua akan terlayani.
BACA JUGA:Personel Satlantas Polres Muara Enim Atur Arus Lalu Lintas Jelang Buka Puasa
BACA JUGA:Bhabinkamtibmas Intensifkan Imbauan Kamtibmas di Bulan Ramadan
Kemudian, untuk proses rujukan berdasarkan indikasi bukan berdasarkan atas maunya pasien atau peserta, itu tidak bisa.
Jadi kalau pasien berobat, kompetensinya ada pada faskes tingkat pertama dan tidak bisa merujuk atas desakan pasien.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
