Di Kabupaten Muara Enim, aplikasi ini telah diimplementasikan untuk sektor kesehatan, termasuk penerbitan dokumen izin praktik tenaga kesehatan.
BACA JUGA:Antisipasi Gangguan Selama Pelaksanaan Seleksi PPPK, Ini yang Dilakukan BKPSDM Muara Enim
"Inovasi dalam layanan publik adalah prioritas, sesuai arahan Presiden tentang percepatan perizinan. Hambatan dalam proses perizinan harus diatasi dengan teknologi yang memungkinkan monitoring dan pengambilan keputusan lebih cepat," ujarnya.
Pihaknya mengharapkan, dari pelatihan ini akan mampu meningkatkan pemahaman peserta tentang tata cara penggunaan aplikasi SiCANTIK CLOUD, mulai dari pengajuan hingga verifikasi izin praktik secara mandiri.
Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan mendorong kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi, sehingga pelayanan publik di Kabupaten Muara Enim semakin efektif dan efisien.
Dengan komitmen ini, DPMPTSP Kabupaten Muara Enim terus menunjukkan upaya nyata dalam mengintegrasikan teknologi modern untuk memberikan pelayanan yang lebih cepat, transparan, dan memudahkan masyarakat.
BACA JUGA:Ombudsman RI Beri Pendampingan Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik kepada Pemkab Muara Enim
BACA JUGA:Muara Enim Gelar 8 Kegiatan Pariwisata untuk Pikat Wisatawan Domestik dan Mancanegara
Ditambahkan Kaban DPMPTSP Kabupaten Muara Enim Tarmizi Ismail, bahwa SiCANTIK CLOUD merupakan Aplikasi Cerdas Layanan Perizinan Terintegrasi untuk publik berbasis sistem cloud yang dapat digunakan oleh instansi pemerintah secara gratis.
Kedepan SiCantik akan dikembangkan lagi agar dapat terintegrasi dengan OSS maupun layanan lain yang dilaksanakan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Penyelenggaraan Pelatihan Kegiatan Pengelolaan Aplikasi SiCANTIK CLOUD merupakan langkah nyata dalam mendukung implementasi Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 138 Tahun 2017 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Daerah dan didesain sesuai dengan kebutuhan di daerah.
Kedua peraturan inilah yang menekankan pentingnya implementasi sistem elektronik dalam pelayanan perizinan di PTSP Daerah yang bermanfaat untuk efisiensi dan efektivitas pelayanan perizinan, akuntabilitas pelayanan perizinan, kemudahan dan kenyamanan pelayanan bagi masyarakat.
BACA JUGA:Perkuat Layanan Komunikasi Publik, Pemkab Muara Enim Gandeng RRI
BACA JUGA:Penyusunan SIA SPBE dan Peta SPBE, Kemenpan-RB Apresiasi Pemkab Muara Enim
Kemudian, peningkatan produktivitas pegawai serta mendukung pengambilan keputusan/kebijakan yang lebih cepat dengan data yang akurat dan terbaharui.