Bukan hanya LPSK yang merahasiakan identitas saksi, namun juga hendaknya hal itu dilakukan pada proses penyelidikan hingga persidangan.
BACA JUGA:LPSK Kolaborasi dengan PT Semen Padang dalam Pemulihan Korban Tindak Pidana
BACA JUGA:Kolaborasi dan Proaktif LPSK dalam Penanganan Perkara TPPO di NTT
Maka, Antonius berpesan regulasi mengenai kerahasiaan identitas harusnya diperluas tidak hanya saksi/korban yang berhubungan dengan anak dan kasus terorisme namun juga saksi/korban tindak pidana yang masif dan merugikan banyak orang.
“Sudah saatnya APH serempak dapat melindungi kerahasiaan saksi yang mengungkap kasus,” pungkasnya.