MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Pengangkutan batu bara yang melintas di Jalan Umum Muara Enim-Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim menuai protes dari warga.
Pasalnya, truk-truk tronton yang diduga sarat muatan batu bara melintasi Jalan Gunung Megang-Sumaja Makmur, tepatnya Pos 1 PT TBBE menuju stockpile PT RMKO.
"Warga merasa terganggu dan resah dengan keberadaan truk-truk tersebut, yang melintas dari Muara Enim menuju Gunung Megang dan Desa Sumaja Makmur," ujar Makmur, Tokoh Masyarakat Gunung Megang, Rabu 30 Oktober 2024.
Dijelaskannya, setiap malam pukul 00.00 WIB mobil angkut batu bara jenis tronton dari tambang di Muara Enim dengan sarat muatan kapasitas 50 ton menuju stockpile PT RMK.
BACA JUGA:Dump Truk Tronton Angkutan Batu Bara di Muara Enim Tabrak Mobil Sedang Parkir, Begini Kondisinya
BACA JUGA:Rem Blong, Truk Batu Bara di Muara Enim Ini Timpa Rumah Warga
Parahnya untuk menuju ke stockpile angkutan batu bara melintasi atau crossing Jalan Kabupaten (Gunung Megang-Sumaja Makmur.
Oleh karena itu, dirinya mempertanyakan izin melintas di jalan negara Muara Enim-Gunung Megang dan izin melintas atau crossing di jalan kabupaten.
"Warga merasa terganggu dan resah dengan keberadaan truk-truk bermuatan batu bara tersebut, yang melintas di jalan raya atau jalan umum dan jalan kabupaten menuju stockpile PT RMK," tegas Makmur, mantan anggota Dewan Muara Enim ini.
"Sebab dasar kita mempertanyakan sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Sumatera Selatan yang melarang angkutan batu bara melintas di jalan umum adalah Pergub Nomor 74 Tahun 2018 dan larangan ini berlaku secara menyeluruh untuk jalan nasional maupun jalan provinsi," tegasnya.
BACA JUGA:Warga Desa Gunung Megang Dalam Keluhkan Debu Tambang Batu Bara PT TBBE dan PT RMKO
BACA JUGA:Truk Angkutan Batu Bara Ini Nyaris Renggut Nyawa Warga Desa Seleman Muara Enim, Ini Sebabnya
Sementara itu, Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Muara Enim, Akhmad Junaini ketika dikonfirmasi mengatakan, izin crosing melintas ada di jalan kabupaten ruas Desa Sidomulyo.
Dirinya mengaku tidak mengetahui secara pasti, karena izin pemakaian/crossing jalan Kabupaten lewat PTSP, yang mana leading sektornya PUPR.