Sekda Buka Rapat Inventarisasi Peraturan Kepala Daerah Kabupaten/Kota se-Sumsel

Rabu 23-10-2024,12:07 WIB
Reporter : Citra
Editor : Andre

PALEMBANG, ENIMEKSPRES.CO.ID - Sekda Sumsel Edward Candra membuka Rapat Inventarisasi Peraturan Kepala Daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Sumsel Tahun 2024 di Hotel Swarna Dwipa Palembang, Rabu pagi 23 Oktober 2024.

Edward Candra mengatakan, di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Pemerintah Pusat memiliki peran yang sangat kuat dalam menjaga kepentingan Nasional.

Menurutnya, Pemerintah Pusat juga memiliki kewenangan untuk menjamin kebijakan Nasional sehingga dapat dilaksanakan secara efektif di seluruh wilayah Indonesia.

Peran Pemerintah Pusat pada tingkat Provinsi dilaksanakan oleh Gubernur, hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat.

BACA JUGA:Jadi Agenda Rutin, Sekda Sumsel Senam Pagi Bersama OPD

BACA JUGA:Sekda Sumsel Lantik Pengurus Bapor Korpri

Ini bertujuan untuk meningkatkan hubungan yang harmonis antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Hal tersebut di atas merupakan keinginan dan komitmen bersama dalam penyelenggaraan Pemerintahan dengan mengikuti norma, standar, prosedur dan kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dan untuk mewujudkannya didasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya yang menempatkan posisi Gubernur sebagai Kepala Daerah sekaligus Wakil Pemerintah Pusat di wilayah Provinsi.

Lebih jauh dikatakan Sekda, bahwa Rapat Inventarisasi Peraturan Kepala Daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Sumsel Tahun 2024 yang dilaksanakan ini merupakan kegiatan untuk mengetahui dan menginventarisasi penerapan peraturan perundang-undangan daerah terkait dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, dimana masih banyak Perkada yang belum disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Sekda Sumsel: CSR Perusahaan Sangat Strategis Bantu Pembangunan Daerah

BACA JUGA:Hadir Sebagai Mentor Seminar Rancangan Proyek Perubahan PKN Tingkat II, Ini Kata Sekda Sumsel

Sehubungan hal tersebut Provinsi Sumsel melalui Biro Hukum dan HAM berperan dalam melaksanakan Evaluasi dan Fasilitasi Raperkada 17 Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Sumsel.

"Saya mengimbau kepada para peserta agar dapat mengikuti dengan baik kegiatan ini, melalui narasumber dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan Akademisi, tentunya akan menambah wawasan bagi pelaksanaan percepatan penyelesaian regulasi di daerah," paparnya.

Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sumsel, Dedi Harapan, mengatakan tujuan dan sasaran dari kegiatan ini adalah untuk sinkronisasi kebijakan yang baik antara Pemerintah Pusat Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota.

Kategori :