Pj Gubernur Sumsel Instruksikan OPD Sistem Kearsipan Terintegrasi dengan Aplikasi Srikandi

Kamis 03-10-2024,12:14 WIB
Reporter : Citra
Editor : Andre

Penerapan aplikasi Srikandi merupakan upaya Pemprov Sumsel mewujudkan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) dan Keputusan Menpan RB Nomor 679 Tahun 2020 tentang SRIKANDI.

BACA JUGA:Event Mandiri Properti Expo 2024 Mendapat Apresiasi Sekda Sumsel

BACA JUGA:Pj Gubernur Teken MoU Pengembangan Kawasan Sawah Rawa Pasang Surut Tanah Mineral di Sumsel

"Aplikasi SRIKANDI akan menciptakan Arsip berbasis elektronik yang awalnya dilakukan secara luring (offline) menjadi secara daring (online), bebernya.

"Penyimpanan arsip yang awalnya disimpan di Depot Arsip atau ruang penyimpanan fisik menjadi penyimpanan di dalam basis data dan pengiriman surat yang awalnya dilakukan secara manual menjadi secara elektronik," pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) diwakili Sekretaris Utama ANRI, Rini Agustiani, mengapresiasi Pemprov Sumsel dalam pengawasan kearsipan nasional dengan predikat A yang berarti memuaskan dengan masuk 10 besar tingkat nasional.

"Pemusnahan harus sesuai kadiah-kaidah dan peraturan yang berlaku sehingga kita hanya akan menyimpan arsip yang memiliki nilai guna saja. Ketersediaan arsip aktif harus ditujukan untuk menjamin akuntabilitas kinerja," katanya.

BACA JUGA:Sekda Sumsel Buka Sosialisasi Program PT Taspen Bagi Kalangan ASN Pemprov Sumsel

BACA JUGA:Pemprov Sumsel Raih Predikat Terbaik Ketiga Nasional Anugerah Layanan Investasi 2024

Kepala Dinas Kearsipan Provinsi Sumsel, Hj. Tarbiyah Yahya dalam laporannya menegaskan, pemusnahan arsip bertujuan untuk mengurangi volume arsip yang tidak berguna.

Kemudian untuk memberikan tempat penyimpanan arsip yang baru, dan mengamankan informasi arsip bagi yang tidak berkepentingan.

“Pemusnahan arsip yang dilakukan saat ini adalah untuk Arsip Tahun 2000-2004 yang usia simpan sekurang-kurangnya 10 tahun berjumlah 42.532 berkas, yang berasal dari 12 Perangkat Daerah. Sebelumnya tahun 2023 hanya 7 OPD yang menguraikan arsip yang tidak mempunyai nilai guna,” jelasnya.

"Pengawasan kearsipan internal dilakukan untuk mengukur Indeks Kearsipan Instansi, mewujudkan pengelolaan arsip yang baik dan tertib sesuai kaidah, prinsip, dan standar kearsipan, serta untuk mewujudkan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan," jelasnya.

BACA JUGA:Pj Gubernur Sumsel Dianugerahi Penghargaan Seven Media Award 2024

BACA JUGA:Sekda Sumsel Harapkan Aparatur Pemerintah Desa Jadi Pemimpin Berintegritas dan Inovatif

Dikatakan, dari hasil audit Kearsipan Internal Tahun 2024 dan telah dilakukan diverifikasi oleh Tim Sertifikasi ANRI yaitu 41 Perangkat Daerah.

Kategori :