40 PMA dan PMDN Ikuti Bimtek LKPM dan OSS

Rabu 25-09-2024,15:09 WIB
Reporter : Ozi
Editor : Andre

MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Sebanyak 40 peserta utusan dari 40 Perusahaan dari Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Muara Enim mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Sosialisasi Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Online dan Online Single Submission (OSS) di Hotel The Melio Muara Enim, Rabu 26 September 2024

Kegiatan tersebut dibuka oleh Bupati Muara Enim yang diwakili oleh Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan H. Hermin Eko Purwanto, Forkopimda, Kepala OPD dan 40 peserta dari PMA dan PMDN di wilayah Kabupaten Muara Enim. 

Adapun narasumbernya Andika Budi Pratama (Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya, Kementerian Investasi/BKPM RI), Aji Farid Rohman Hakimn (Analis Data Proyek untuk Bahan Pembinaan di Sektor Primer, Kementerian Investasi/BKPM RI) dan H. Eko Agusrianto (Kepala Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumsel).

Hermin Eko Purwanto mengatakan, bimbingan teknis Laporan Kegiatan Penanaman Modal Online dan OSS ini dilaksanakan agar tercipta sinkronisasi kebijakan Pemerintah di berbagai bidang yang terkait dengan penanaman modal untuk ditindaklanjuti dengan langkah strategis demi meningkatkan penanaman modal di Kabupaten Muara Enim.

BACA JUGA:Pj Gubernur Sumsel Terima Penghargaan Rookie of the Year 2024 dari Kemenko Perekonomian RI

BACA JUGA:Berdayakan Pelaku UMKM, Disperindag Muara Enim Gelar Pelatihan Diversifikasi Sandang

Selain itu kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka membangun dan membina hubungan yang sinergi dan saling menguntungkan secara ekonomis antar pemerintah daerah dan pelaku usaha.

Dengan demikian dapat meningkatkan kontribusi penanaman modal terhadap perekonomian di Kabupaten Muara Enim serta menghimpun data realisasi investasi penanaman modal PMDN/PMA di Kabupaten Muara Enim melalui Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Online.

"Kami mohon dukungan dari seluruh pelaku usaha yang berinvestasi di Kabupaten Muara Enim agar dapat segera merealisasikan investasinya dan menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM Online) secara berkala di OSS RBA serta memenuhi dan mematuhi ketentuan-ketentuan penanaman modal sesuai dengan peraturan Sistem Online Single Submission Risk Based Apporoach (OSS RBA) atau OSS Berbasis Risiko resmi diluncurkan pada tanggal 9 Agustus 2021 oleh Presiden Joko Widodo," ujarnya.

Bahwa Pemerintah (Presiden Joko Widodo) akan memangkas aturan-aturan yang menghambat kemudahan berusaha, juga perizinan-perizinan berusaha dan berinvestasi agar semuanya menjadi lebih mudah.

BACA JUGA:Muara Enim Jadi Proyek Percontohan Penyusunan RAD Pelayanan Kepemudaan

BACA JUGA:Pj Bupati Muara Enim Pimpin Aksi Gotong Royong Bersihkan Pasar Inpres

Pada OSS RBA ini disesuaikan proses perizinan dengan resikonya, sehingga perizinan antara Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dengan Usaha Besar tidak sama.

OSS RBA merupakan perizinan berusaha yang yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usahanya dinilai dari tingkat resiko usahanya, berbeda dengan OSS 1.1 yang sebelumnya diberlakukan yang berbasis perizinan, OSS RBA sistemya sudah terintegrasi secara elektronik (online) dan dapat diakses dimana saja selagi terhubung ke jaringan internet, sehingga pelaku usaha yang hendak mengurus perizinan tidak perlu lagi repot pergi dari loket ke loket, dari kantor kekantor untuk mengurus perizinan.

Melalui kegiatan ini, dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh peserta/pelaku usaha sebagai sarana penambah wawasan dan pemahaman dalam menjalankan usahanya, dengan harapan setelah mengikut Bimtek ini pelaku usaha dapat memahami tata cara mengakses dinilai dari tingkat resiko usahanya.

Kategori :