Federasi Serikat Buruh Bersatu Muara Enim Deklarasi Menangkan Al-Shinta

Minggu 22-09-2024,13:10 WIB
Reporter : Ozi
Editor : Andre

MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Dukungan pasangan Calon Bupati (Cabup) H. Ahmad Rizali dan Calon Wakil Bupati (Cawabup) Muara Enim Hj. Shinta Paramita Sari (Al-Shinta) terus mengalir.

Buktinya, kini dukungan itu datang dari Federasi Serikat Buruh Bersatu Muara Enim (F-SBBM).

F-SBBM mendeklarasikan dukungan untuk memenangkan pasangan Al-Shinta sebagai Bupati dan Wakil Bupati periode 2024-2029.

Naskah Dekralasi Federasi Serikat Buruh Bersatu Muara Enim dibacakan oleh  Rahmansyah.

BACA JUGA:Injik Anjam Al-Shinta Saling Melepas Ghindu Bersama Masyarakat Cahaya Alam

BACA JUGA:Relawan Emak-emak Siap Menangkan Al-Shinta di Pilkada Muara Enim

Kemudian dilanjutkan berikrar dan janji untuk memberikan dukungan, memilih, mengkampanyekan, dan memenangkan H. Ahmad Rizali dan Hj. Shinta Paramita Sari yang memiliki visi dan misi meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh di Kabupaten Muara Enim.

Selanjutnya, H. Ahmad Rizali dan Hj. Shinta Paramita Sari bersama Federasi Serikat Buruh Bersatu Muara Enim melakukan penandatanganan kontrak politik yang disaksikan langsung Ketua Tim Hukum Al-Shinta Dr. Firmansyah, Hardiansyah HS, dan keluarga besar Federasi Serikat Buruh Bersatu Muara Enim, yang disambut suara gemuruh 600 perwakilan para buruh dari 5 sektor Perusahaan.

Ahmad Rizali diwakili Shinta Paramita Sari, mengatakan dirinya sangat terharu dan mengapresiasi keluarga besar Federasi Serikat Buruh Bersatu Muara Enim telah mendeklarasi dan ikrar serta berjanji mendukung dan memenangkan Al-Shinta.

"Saya akan berkomitmen dan bersama-sama buruh untuk mewujudkan Muara Enim Sejahtera, Maju, Agamis, Responsif dan Transparan (Muara Enim Smart)," ujar Shinta.

BACA JUGA:Al-Shinta Usung Program 'Muara Enim Smart'

BACA JUGA:Paslon Al-Shinta Akan Sejahterakan Marbot, Ustazah dan Guru PAUD

Mantan Ketua TP-PKK Muara Enim periode 2008-2018, menjelaskan program-program yang telah tertuang dalam visi misi Al-Shinta di antaranya masalah tenaga kerja di Muara Enim akan diwajibkan 30 persen tenaga kerja adalah asli putra daerah Muara Enim.

"Itu ada dasar hukumnya yakni Pasal 22 Ayat 1 Undang-undang No 14 tahun 2023. Jadi payung hukumnya ada, dan ada sekitar 50 Perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Muara Enim ini," bebernya.

Selain itu, ada program bantuan hukum gratis kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PKH) dan kesejahtraan tenaga kerja.

Kategori :

Terpopuler