PALEMBANG, ENIMEKSPRES.CO.ID - Sekda Sumsel Edward Candra, menghadiri Rapat Paripurna XC (90) DPRD Provinsi Sumsel dengan agenda menyampaikan Jawaban Pj Gubernur Sumsel atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Sumsel.
Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumsel Tahun Anggaran 2025.
Rapat paripurna kali ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumsel, Muchendi Mahzareki di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumsel, Jumat 6 September 2024.
Dikatakan Sekda Edward Candra, Pemprov Sumsel sangat mengapresiasi tanggapan berupa pertanyaan, harapan, imbauan, kritik, saran dan dukungan yang disampaikan oleh Fraksi-Fraksi di DPRD melalui juru bicara masing-masing.
BACA JUGA:Sekda Lepas Keberangkatan 107 Kafilah MTQ Sumsel Pada Ajang MTQ Nasional 2024 di Kaltim
BACA JUGA:Atlet Arung Jeram Muara Enim Wakili Sumsel Pada PON XXI di Aceh
Terkait pendapatan sebagaimana apresiasi, pertanyaan, saran dan masukan yang disampaikan oleh Fraksi Golkar, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Fraksi Partai Amanat Nasional.
Dijelaskan Edward, bahwa Pemprov berterima kasih atas saran dan masukan terkait peningkatan realisasi pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.
Bapenda Sumsel akan terus berkomitmen meningkatkan dan mengoptimalkan sumber pendapatan asli daerah terutama dari sektor pajak dan retribusi daerah.
Untuk peningkatan pajak kendaraan bermotor dan juga bea balik nama kendaraan bermotor saat ini sudah dilakukan inovasi pembayaran berbasis elektronik melalui E-Dempo, E-Signal, Modern Channel, EDC dan QRIS.
BACA JUGA:Pj Gubernur Sumsel Hadiri Puncak Peringatan Hari UMKM Nasional 2024
Sementara itu terkait langkah konkret terhadap intensifikasi, ekstensifikasi pajak dan retribusi daerah dari pemandangan Umum Fraksi Partai Gerindra dan Fraksi Partai Demokrat.
Antara lain, telah membentuk tim optimalisasi Pendapatan Daerah melalui sektor PPBKB dan Pajak Air Permukaan, kemudian melakukan monitoring rutin dan evaluasi.
Serta melakukan penagihan door to door, melakukan pengingat jatuh tempo pajak kepada wajib pajak menggunakan whatsapp broadcast dan banyak lagi lainnya.