Lalu, memungut pajak atau retribusi desa namun hasil pemungutan tidak disetorkan ke kas desa atau ke kantor yang berwenang.
Ada juga modus membeli inventaris kantor dengan menggunakan Dana Desa namun diperuntukkan secara pribadi.
Selanjutnya pemangkasan anggaran yang harusnya ada, melakukan permainan kongkalingkong publik, dan proyek fiktif.
Sementara itu, Pj Bupati Muara Enim H. Henky Putrawan didampingi Plt Kepala Dinas PMD Kabupaten Muara Enim, Rahmat Noviar, mengatakan bahwa pihaknya menyambut baik adanya Ikrar Pakta Integritas Anti Korupsi dan Penandatanganan MoU Hukum Pemerintah Desa dengan Kejaksaan Negeri Muara Enim ini.
BACA JUGA:Bantu Tekan Inflasi, Kejari Bersama Pemkab Muara Enim Gelar Operasi Pasar Murah
Dengan adanya kegiatan ini akan dapat lebih meningkatkan hubungan baik, silaturahmi dan hubungan kemitraan antara Kepala Desa dan Pemerintah Desa dengan aparat penegak hukum.
Pada akhirnya ini akan meningkatkan kinerja Kepala Desa dalam menjalankan roda pemerintahan di desa sebagai ujung tombak pelayanan kepada masyarakat, sehingga apa yang diinginkan desa bersih dari korupsi dapat tercapai.
"Kepada Kepala Desa agar aspek legalitas/aturan hukum benar-benar diperhatikan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pemanfaatan hasil pembangunan desa," imbuhnya.
"Artinya semua berdasarkan aturan yang ada, dengan tetap mematuhi Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Dalam Negeri, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan maupun Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim, Peraturan Bupati dan lain-lain," lanjut dia.
BACA JUGA:Kejari Muara Enim Selamatkan Uang Negara Rp8,4 Miliar
Kepada Kades agar lebih teliti dan berhati-hati dalam pengelolaan Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah Tahun 2024.
Sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Pusat mulai tahun 2015 sampai sekarang telah mengucurkan Dana Desa ke desa-desa.
Sedangkan untuk tahun anggaran 2024 Pemerintah telah menetapkan pagu Dana Desa untuk Kabupaten Muara Enim sebesar Rp217 miliar untuk dialokasikan kepada desa-desa dalam Kabupaten Muara Enim sebanyak 245 desa dalam 22 Kecamatan.
Di mana 1 desa belum mendapatkan yaitu Desa Ujan Mas Ulu dikarenakan belum tercantum pada Permendagri tentang kodefikasi desa.
Sedangkan untuk Alokasi Dana Desa (ADD) Dana APBD Kabupaten Muara Enim sebesar Rp202.924.333.808 dan untuk APBD perubahan ada kenaikan sebesar Rp53.673.713.287