Oleh: Ishak Nasroni, S.H
Penulis adalah Ketua PWI Kabupaten Lahat periode 2015-2016 dan 2020-2023, Pengurus SMSI Provinsi Sumatera Selatan, serta Wakil Ketua Bidang Pembinaan Derah PWI Sumatera SelatanKEKISRUHAN tentang Kongres Luar Biasa (KLB) sebagai wujud demokrasi Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat semakin meruncing.
Kondisi ini dapat dalam hitungan hari berubah menjadi kemelut bagi nama besar organisasi profesi wartawan tertua dan terbesar di republik ini.
Dalam tulisan ini saya selaku penulis sengaja tidak akan membahas tentang aturan organisasi yang tertuang dalam Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) PWI, karena hampir semua Insan Pers Indonesia memahami akan pasal demi pasal yang yang terkandung di dalamnya.
Termasuk para senior yang sedang berseteru di kepengurusan PWI Pusat itu sendiri, hanya saja keegoisan masing-masing yang memicu persoalan ini hingga menjadi isyu buruk secara nasional.
BACA JUGA:Ratusan Peserta Berpartisipasi dalam Lomba Mancing Memperingati HPN PWI Sumsel 2024
BACA JUGA:HPN 2024, PWI Sumsel Gelar Bakti Sosial Peduli Lansia
Menurut sejumlah artikel yang saya ikuti, persoalan PWI Pusat tersebut muncul pasca mencairnya dana hibah dari kementerian yang menyerap APBN untuk peningkatan kompetensi wartawan yang sebelumnya dikemas dalam usulan untuk menggelar Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Anggota PWI di sejumlah daerah.
Seiring waktu, Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat mengendus adanya dugaan penyimpangan realisasi dana bantuan dalam jumlah miliyaran APBN tersebut.
Bahkan ada beberapa pihak eksternal yang nimbrung ikut melaporkan dugaan itu ke pihak berwajib, hingga membuat kisruh mulai muncul.
Tidak terima dengan isyu dugaan tersebut, Ketua PWI Pusat, Hendri CH Bangun menepisnya dengan mengeluarkan statement ke beberapa media massa dengan maksud mengklarifikasi bahwa dugaan tersebut tak pernah terjadi.
BACA JUGA:Buka Gebyar HPN PWI, Pj Gubernur Sumsel Ajak Media Ciptakan Iklim yang Kondusif Jelang Pilkada 2024
BACA JUGA:PWI Muara Enim Peringati HPN 2024, Diisi Berbagai Lomba dan Potong Tumpeng
Bahkan sampai-sampai Hendri CH Bangun mengeluarkan surat pemberhentian pengurus DK PWI Pusat dan melaporkan balik Pengurus DK PWI Pusat.
Tak lama berkelang, karena menilai Ketua PWI Pusat Hendri CH Bangun telah melakukan pelanggaran etik berat (Sesuai PD/PRT), Ketua DK PWI Pusat Sasongko Tedjo bersama beberapa pengurus DK lainnya bersepakat untuk me-nonaktifkan keanggotaan dan mencabut Kartu PWI Hendri CH Bangun.
Dengan diberhentikannya Hendri CH Bangun dari keanggotaan PWI, menurut Sasongko Tedjo, maka secara otomatis Hendri CH Bangun gugur dari jabatannya sebagai Ketua Umum PWI Pusat, Karena selain telah melakukan pelanggaran etik, Hendri CH Bangun juga diduga telah melakukan tindak pidana dengan menyelewengkan dana hibah.