Dalam operasi tersebut, 4 pondok liar berhasil dibongkar dan 3 parit gajah dibuat untuk memutus akses jalan tambang ilegal di HGU PT BSP.
Selain itu, tim juga mengamankan beberapa barang bukti berupa pipa sepiral dan jerigen kosong yang diduga digunakan untuk aktivitas ilegal.
BACA JUGA:Dewan Minta Pj Bupati Muara Enim Evaluasi Aktivitas Pengangkutan Batu Bara PT DBU, Ini Sebabnya
Barang bukti ini kini telah diamankan di Polsek Tanjung Agung untuk proses lebih lanjut.
Sementara itu, Tim Satgas melaksanakan pengamanan dan peninjauan pembongkaran tambang ilegal serta pembuatan parit gajah di Tanjung Agung.
Kegiatan ini bertujuan untuk memutus akses menuju PT BSP dan mengamankan areal tambang yang masuk dalam HGU PT BSP.
Kegiatan penertiban ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menegakkan hukum dan menjaga situasi kamtibmas di Kabupaten Muara Enim.
BACA JUGA:Jalan di Muara Enim Dikepung Debu, Warga Minta Pemerintah Evaluasi Izin Angkutan Batu Bara
BACA JUGA:Lagi, 60 Ton Batu Bara Ilegal Asal Muara Enim Tujuan Pulau Jawa Gagal Diselendupkan
Hingga saat ini, operasi berjalan lancar tanpa ada gangguan berarti, dan situasi di wilayah Kecamatan Lawang Kidul dan Tanjung Agung tetap aman dan kondusif.
Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kasi Humas, AKP RTM Situmorang, menyampaikan bahwa penertiban dan penegakan hukum tindak pidana illegal mining yang berlangsung selama 4 hari di wilayah Kecamatan Lawang Kidul dan Tanjung Agung menunjukkan komitmen yang kuat dalam memberantas aktivitas tambang ilegal.
Upaya ini, bertujuan untuk menjaga kelestarian lingkungan dan memastikan bahwa kegiatan pertambangan di wilayah tersebut berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
BACA JUGA:Polres Muara Enim Amankan 30 Pelaku Tambang Batu Bara Ilegal, Berikut Barang Buktinya
"Selain itu, tindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku illegal mining, sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat," jelasnya.