"Ini kami sampaikan juga ke Kementerian LHK, namun kalaupun ada sanksi itu semua kewenangan pusat," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, diduga akibat terkena dampak tanah timbunan (Disposal) milik tambang PT Royaltama Mulia Kontraktorindo (RMKO) yang dikerjakan oleh PT Truba Bara Banyu Enim (TBBE).
Membuat ratusan batang sawit milik Abdul Manan (64) warga Desa Gunung Megang Dalam, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim terancam mati.
Kebun itu berada di Desa Gunung Megang Dalam, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, Sumsel.
BACA JUGA:Tipidter Polda Sumsel dan Inspektur Tambang Cek Limbah PT BAS, Kenapa?
Dari pantauan di lapangan, tampak kebun sawit milik Abdul Manan seluas 2 hektare dipenuhi oleh lumpur disposal yang sudah mengering diperkirakan ketebalannya sekitar 15 cm.
Ratusan pohon sawit berumur sekitar 7 tahun terlihat daunnya mulai mengering dan akan mati akibat tertimbun disposal tersebut.
Akibatnya produksi buah sawit menurun dan petani kesulitan ketika akan memanennya karena kondisi lahan berlumpur.
Selain itu juga, akibat dampak tumpukan disposal setinggi sekitar 30 meteran yang berbatasan dengan lahan warga tersebut menyebabkan aliran Sungai Benaki yang merupakan anak Sungai Lengi ikut tertimbun sehingga nyaris hilang dan rata dengan lahan perkebunan Sawit.
Padahal air Sungai Lengi yang merupakan anak Sungai Lematang merupakan sumber bahan baku air bersih PDAM Lematang Enim Gunung Megang.
Menurut Makmur Maryanto, yang merupakan pemegang kuasa pemilik kebun Abdul Manan mengatakan, bahwa pada bulan Juni 2024 lalu, pihaknya telah melaporkan kejadian ini ke Pemkab Muara Enim dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Muara Enim.
Dirinya bersama DLH dan Tim dari Perusahaan baru melakukan peninjauan ke lokasi yang diduga terkena limbah disposal tersebut.
Sebelumnya, pada tanggal 25 Juli 2024 lalu, berdasarkan laporan pihak Pemerintah Desa, bahwa Pemerintah Kecamatan Gunung Megang juga telah melayangkan surat kepada PT RMKO untuk melakukan penanganan atas limbah, di dalam surat nomor 140/198/GM-PEMT/2024.
BACA JUGA:Klaim Disabotase, Limbah Minyak Cemari Lingkungan
Pemerintah Kecamatan juga mengingatkan agar PT RMKO dapat mengelola limbah sesuai dengan aturan dan menjaga dampak terhadap lingkungan.