Truk yang diamankan memang mencurigakan, di mana tangki bertuliskan PT UTS tersebut seperti dicat dengan tangan.
"Truk tangki tersebut merupakan Toyota Dyna berwarna biru putih, di mana STNK atas mama PT Alisaraya Indah," terangnya.
Saat diperiksa, tersangka belum mengetahui ke mana BBM ilegal tersebut akan dibongkar.
Tersangka baru akan dihubungi oleh seseorang bernama Dani dan Azizi.
BACA JUGA:Tim Gabungan Tindak 5 Gudang BBM Ilegal di Wilayah Muara Enim
"Tersangka dikenakan Pasal 54 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas bumi juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 480 KUH Pidana," pungkasnya. (*)