BACA JUGA:Interpretasi Keliru Terhadap Resolusi Majelis Umum PBB 2758 Harus Diwaspadai
Padahal memenuhi Rp 25 juta untuk mendapatkan jatah keberangkatan haji yang entah berapa tahun lagi, mereka harus berjibaku luar biasa.
Sepantasnya Dana Abadi Umat yang dikelola BPKH RI selain Dana Haji, kemanfaatannya perlu lebih diutamakan untuk memudahkan memberangkatan haji reguler dalam jumlah lebih banyak dibanding alih-alih calon haji reguler yang tak bisa melunasi 60 persen biaya haji riil yang ditetapkan Kemenag dan kemudian jatahnya dialihkan ke calon jama'ah haji plus.
Jamaah haji plus tentunya jauh lebih mampu segera membayar lunas penjatahan ke Kemenag disertai tambahan-tambahan biaya yang diperlukan untuk segera berhaji.
Menjadi tanda tanya besar buat kami jika pernyataan keberatan terkait ketidaksinkronan fasilitas Mina atas biaya yang dibayarkan jama'ah haji Indonesia tidak dilakukan terstruktur dan masif dengan konsistensi dan persistensi Kemenag RI dan BPKH RI.
BACA JUGA:Menyoal 'Miskin' Kosakata Bahasa Indonesia
Kenapa? Tak lain karena ini artinya pembiaran atas biaya yang dibayarkan ke Masharriq tanpa Masharriq melakukan fasilitasi sesuai akad yang ada antara pihak KSA dengan Indonesia.
Ranah hukumnya menjadi seperti membiarkan pihak lain memperoleh kekayaan melalui keuntungan yang tidak wajar karena tidak menjalankan kewajibannya.
Semoga penyampaian Pengawasan Lillaahi Ta'ala ( PLT) ini dapat mencegah ketidakmabruran haji jama'ah Indonesia di masa yang akan datang sampai dengan datangnya akhir zaman.
Kami mengetahui bahwa pengawas-pengawas kegiatan haji dari Indonesia semisal kawan-kawan dari Komisi 8 DPR RI, Pengawas BPKH dan Pengawas Haji dari Kemenag sudah memiliki bukti-bukti dan masukan-masukan dari mana saja atas kejadian di sekitar area Mina.
BACA JUGA:Disrupsi BSI
Penyumbang Terbesar Dua Rumah Suci
Semoga Indonesia mampu menjadikan posisinya di mata KSA sebagai pihak yang lebih signifikan untuk diperhitungkan menjadi negara pemberi pendapatan wisata spiritual terbesar bagi KSA.
Indonesia juga menjadi penyumbang terbesar dana pemeliharaan dua rumah suci yang diambil secara sistematis porsinya dari pembayaran kegiatan umrah dan haji ke pengelola KSA yang lagi-lagi Indonesia menempati urutan pertama negara dengan jama'ah umrah dan haji terbesar di dunia.
Dengan demikian Indonesia menjadi penyumbang terbesar dana pemeliharaan dua rumah suci yang disumbang jama'ahnya setiap berkunjung untuk melaksanakan ibadah umrah dan haji.
BACA JUGA:Naik Turunnya Keuangan Syariah: Refleksi Ketidaksempurnaan