BACA JUGA:Satlantas Polres Muara Enim Polda Sumsel Amankan 7 Pelaku Balap Liar
Di sisi lain, ia turut mengimbau orang tua untuk selalu mengedukasi akan bahaya aksi balap liar dan tidak terpengaruh untuk mengikuti teman-temannya memodifikasi sepeda motor yang dapat memancing terjadi aksi balap liar di kalangan pelajar.
Selain itu, dirinya meminta agar masyarakat berperan aktif untuk memberikan informasi jika masih terjadi aksi balap liar, baik itu di kawasan Islmic Center, Jalan Lintas Kepur dan Jalan Baru.
Dengan demikian, anggota Satlantas maupun Samapta dapat melakukan tindakan pencegahan, baik itu balap liar maupun aksi freestyle motor di jalanan.
Kemudian, mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan knalpot brong, sebab knalpot demikian tidak sesuai spesifikasi dan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
BACA JUGA:Anggota Satlantas Polres Muara Enim Polda Sumsel Patroli Keliling Cegah Aksi Balap Liar
"Juga karena melanggar Pasal 285 Ayat 1 UULLAJ dengan ancaman hukuman pidana kurungan 1 bulan atau denda Rp250 ribu," tutupnya. (*)