Begini Cara Mendaftar Pantarlih dan Beberapa Dokumen yang Harus Kalian Persiapkan

Rabu 12-06-2024,10:22 WIB
Reporter : Sherli
Editor : Melina

BACA JUGA:Ratna Machmud Dapat Rekomendasi PKB untuk Maju Pilkada Musi Rawas

BACA JUGA:Pilkada Muara Enim, 21 Kandidat Bacabup-Bacawabup Kembalikan Formulir ke PDI Perjuangan

• Jenis Nomor Identitas (KTP/No Paspor)

• Nomor Induk Kependudukan (NIK KTP)

• Password

d. Jika sudah selesai anda klik “Kirim” dan tunggu verifikasi pendaftaran.

e. Jika sudah selesai anda dapat login atau masukkan akun.

BACA JUGA:Jelang Pilkada Serentak, SMSI Banyuasin Siap Jaga Netralitas

BACA JUGA:Mendagri Keluarkan Surat Edaran Kepada Pj Kepala Dearah yang Akan Maju Pilkada, Ini Isinya

Jika anda sudah melakukan registrasi SIAKBA langkah selanjutnya anda mendaftar menjadi anggota Pantarlih, caranya adalah :

a. Login/masuk akun SIAKBA (https://siakba.kpu.go.id/).

b. Setelah itu klik menu “Daftar” pada Dashboard/Beranda.

c. Selanjutnya Pilih jenis seleksi (Anggota KPU/Badan Adhoc).

d. Setelah itu pilih “Badan Adhoc” lalu klik posisi “Pantarlih”.

BACA JUGA:6 Kandidat Kembalikan Formulir Pendaftaran Bacabup-Bacawabup ke Partai Perindo Muara Enim

BACA JUGA:Pilkada Muara Enim, 21 Kandidat Bacabup-Bacawabup Kembalikan Formulir ke PDI Perjuangan

Kategori :