2. Daftar Riwayat Hidup
3. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas (SMA)/sederajat atau ijazah terakhir
4. Pas Foto
BACA JUGA:Bawaslu Muara Enim Ajak Masyarakat Awasi Pilkada Serentak 2024
BACA JUGA:Pilkada 2024 Diwarnai Kecurangan, Ratusan Massa Minta KPU Gelar Pemilihan Ulang
5. Surat Pernyataan
6. Surat keterangan
Karena semuanya sudah dilakukan secara online sehingga seluruh dokumen tersebut dikonversi menjadi bentuk digital, dengan cara dipindai atau difoto untuk diunggah ke situs SIAKBA dengan melakukan langkah-langkah berikut ini :
Anda akan melakukan registrasi pada akun SIAKBA dan ini cara Registrasinya :
BACA JUGA:Buka Gebyar HPN PWI, Pj Gubernur Sumsel Ajak Media Ciptakan Iklim yang Kondusif Jelang Pilkada 2024
BACA JUGA:Bupati Ajak Masyarakat Sukseskan Pilkada 2024, Ini Pesannya
a. Pertama-tama anda buka situs SIAKBA di https://siakba.kpu.go.id/.
b. Kedua anda Klik “Login” jika sudah akun, tetapi jika belum ada akun anda dapat buat Akun SIAKBA baru, bisa juga anda langsung ke https://siakba.kpu.go.id/register.
c. Setelah itu anda dapat memasukkan informasi data diri yang berupa:
• Nama Lengkap