Dikatakan bahwa, Nabi SAW menyembelih hewan kurban berupa 1 ekor kambing jantan untuk dirinya sendiri dan keluarganya.
BACA JUGA:Waspada! Ini Hukum Menjual Daging Kurban Pada Saat Idul Adha
Sementara dalam kesempatan yang lainnya Rasulullah SAW juga menyembelih dua ekor kambing jantan yang berwarna putih dan memiliki tanduk, dimana yang satu ditujukan untuk dirinya, yang satunya lagi untuk umatnya.
Tirmidzi juga meriwayatkan hadits yang dipandang shahih oleh Abu Ayyub, dan ia berkata :
"Pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai kurban bagi dirinya dan keluarganya." (HR Tirmidzi)
2. Mazhab Maliki
Mazhab ini juga memperbolehkan seorang laki-laki menyembelih hewan kurban berupa satu ekor kambing, sapi, atau unta untuk dirinya sendiri dan sekaligus keluarganya.
BACA JUGA:Hukum Berkurban Bagi Umat Muslim yang Harus Diketahui
Mazhab ini juga memperbolehkan mengikutsertakan lebih dari tujuh orang dalam satu hewan kurban, akan tetapi harus sesuai dengan syarat yang telah ditentukan.
Adapun beberapa syaratnya adalah :
• Merupakan kerabat dari orang yang berkurban;
• Nafkah orang tersebut di tanggung oleh orang yang berkurban;
• Tinggal serumah dengan orang yang berkurban;
BACA JUGA:Peduli Sekitar Perusahaan, RMKE Bersama RMK Grup Indonesia Bagikan 20 Hewan Kurban
3. Mazhab Syafi’i
Apabila seseorang telah berkurban, maka kewajiban kurban bagi anggota keluarganya gugur, itu menurut pandangan mazhab Syafi’i.